Kisah Adelina Lisao, TKW Asal NTT Tewas Disiksa Majikan di Malaysia, Pengadilan Vonis Bebas

Adelina Lisao meninggal dunia setelah menjadi korban penyiksaan majikannya asal Malaysia. Namun, pengadilan memutuskan vonis bebas kepada Amika

Editor: Glery Lazuardi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tewas pada 2018 setelah mengalami penyiksaan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kisah Adelina Lisao.

Adelina Lisao adalah tenaga kerja wanita asal NTT.

Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tewas pada 2018 setelah mengalami penyiksaan.

Ambika, majikan Adelina Lisao disinyalir sebagai pelaku penyiksaan tersebut.

Baca juga: Cerita Tersangka Sindikat Pengiriman TKI Ilegal: 7 Tahun Berangkatkan 100 Orang ke Arab Saudi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus Adelina Lisao, seorang tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal akibat disiksa majikannya, Ambika, tidak cermat dan tidak serius.

Adapun Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan Ambika.

Hal itu berdasarkan pemantauan pihak Kemlu, KBRI Kuala Lumpur, maupun KJRI Penang saat melakukan pengajuan tuntutan sejak awal proses persidangan kasus majikan Adelina berlangsung.

“Dalam konteks tersebut, kita melihat bahwa jaksa tidak cermat dan juga tidak serius,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha dalam diskusi virtual, Sabtu (25/6/2022).

Kendati demikian, Judha tidak dapat membeberkan secara rinci soal teknis pengajuan tuntutan JPU di Malaysia yang dinilai tidak serius dan tidak cermat itu.

Judha menjelaskan, pihak KBRI Kuala Lumpur maupun KJRI Penang, sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, telah menunjuk retainer lawyer atau pengacara sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

Pengacara bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang secara khusus ditunjuk untuk memonitor proses persidangan tersebut.

“Karena yang berperkara dalam hal ini yang melakukan penuntutan adalah JPU, kita bukan beracara di sana, namun sebagai pihak yang concern dalam kasus ini kita bisa menunjuk pengacara untuk memonitor dan memantau proses persidangan,” ucapnya.

Judha juga menyampaikan kekecewaan terhadap hasil dari putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Adelina.

Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Indonesia, Salah Satunya Sudah Menjadi TKI Puluhan Tahun

Ia menilai putusan itu telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Pihaknya juga telah menghubungi pihak keluarga Adelina, yakni ibunya, terkait perkembangan kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved