Mediasi Gagal, Begini Kelanjutan Nasib Kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota
Bagaimana kelanjutan nasib kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota setelah mediasi dengan Dito Mahendra gagal?
TRIBUNBANTEN.COM - Nikita Mirzani gagal mediasi dengan Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Dito Mahendra di Polresta Serang Kota berlanjut.
Semula, pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan mediasi antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra pada 24 Juni 2022.
Namun, Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi dengan Dito Mahendra.
Baca juga: Hotman Paris dan Nikita Mirzani Masih Bungkam Saat Holywings Terseret Kasus
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
"Oleh karena Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," ucap Yafet melanjutkan.
Di sisi lain, pihak Dito Mahendra sendiri tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tidak menghadiri upaya Damai tersebut.
Terlepas dari menyerahkan semuanya kepada prosedur hukum, pihak Dito Mahendra berharap agar kasus pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani duduk di kursi pesakitan.
"Kita berharap lanjut," ucap kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura, dalam kesempatan yang sama.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Serang Terima SPDP
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Tak Mau Jadi Bahan Hujatan, Nikita Mirzani Ogah Namanya Ditulis di Bio Instagram John Hopkins
