BPJS Kesehatan KC Tangerang

Raih UHC 90 Persen di Provinsi Banten, Sinergi Program JKN dengan Stakeholder Meningkat

yang perlu mendapat perhatian adalah penindakan yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Banten bersama bidang terkait.

dokumentasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meningkatkan sinergi. Keduanya bertemu untuk berkoordinasi dalam pengawasan badan usaha wilayah Banten, Senin (20/6/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meningkatkan sinergi.

Keduanya bertemu untuk berkoordinasi dalam pengawasan badan usaha wilayah Banten, Senin (20/6/2022).

Melalui sinergi, BPJS Kesehatan optimistis mencapai Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Banten dengan meningkatkan kepatuhan badan usaha melalui berbagai upaya.

Baca juga: Hanya Menunjukkan Kartu JKN-KIS, Biaya Operasi Katarak dan Perawatan Joko Ditanggung BPJS Kesehatan

Satu di antaranya adalah mempersiapkan tim Adhoc untuk pertukaran data, seperti pekerja penerima upah (PPU) yang belum terdaftar agar segera didaftarkan.

Masing-masing pihak juga berkomitmen untuk memastikan keamanan data yang diambil.

Dalam pertemuan, yang perlu mendapat perhatian adalah penindakan yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Banten bersama bidang terkait.

Penindakan itu demi perlindungan jaminan sosial kesehatan para pekerja.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek Bona Evita mengapresiasi untuk Disnakertrans Provinsi Banten atas kerja sama yang terjalin sejak program JKN diluncurkan pada 2014.

Capaian UHC sebesar 90,28 persen di Provinsi Banten ini tidak lepas dari kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Provinsi Banten.

Di wilayah Tangerang, UHC sudah lebih dari 95 persen dari 2018.

"Tangerang Selatan baru saja pada Maret 2022," katanya.

Menurut dia, dari delapan wilayah di Banten, yang sudah mencapai UHC adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Bona berharap dari pertemuan itu, bisa meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melakukan pendaftaran dan pelaporan gaji.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Banten Bisa Mencicil Tunggakan agar Kepesertaannya Aktif, Ini Syaratnya

"Juga kepatuhan badan usaha dalam hal pembayaran iuran yang dirasa masih perlu upaya yang lebih intens," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut diketahui masih banyak potensi pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai PPU.

Berdasarkan data Disnakertrans, ada sekitar 33.000 badan usaha di Provinsi Banten.

Adapun yang belum mencapai UHC adalah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Pada pertemuan itu, Bona berharap bisa menjadi target utama untuk memaksimalkan pendaftaran pekerja agar bisa menerima manfaat dari program JKN segmen PPU.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan sebagai  pengawas ketenagakerjaan, bertugas untuk mengawasi setiap pemberi kerja.

Baca juga: Dinas Kesehatan Mendukung Penuh UHC di Kota Tangerang

Hal itu menjalankan amanat perundangan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan norma dan kewajiban, termasuk jaminan sosial.

“Mendapatkan manfaat JKN adalah hak bagi para pekerja dan sebuah kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mewujudkan hal tersebut," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa pekerja yang belum mengubah segmen status kepesertaan JKN dari PBI menjadi PPU.

Ruli berharap secepatnya dapat ditindaklanjuti sehingga seluruh pekerja dapat menjadi peserta JKN dengan segmen yang seharusnya, yakni PPU.

Dalam kesempatan tersebut juga BPJS Kesehatan menyampaikan permohonan dukungan Implementasi Inpres Tahun 2022 yang disambut baik Disnakertrans Provinsi Banten.

Dengan berbagai upaya tersebut, BPJS Kesehatan dan Disnakertrans hadir untuk menjalin sinergi yang semakin kuat untuk memastikan para pekerja menjadi peserta program JKN dan mendapatkan pelayanan terbaik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved