PKL Dilarang Berjualan di RTH Taman Sari Kota Serang, Bakal Didenda Rp 3 Juta Bagi yang Melanggar
UPT Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Melarang PKL berjualan di area Taman Sari
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pedagang yang nekat berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Serang dan trotoar jalan, bakal dikenakan denda Rp 3 juta.
Spanduk imbauan "Dilarang Berjualan" di Taman Sari terbentang di pagar.
Seperti diketahui, Taman Sari Kota Serang kini dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Spanduk iimbauan tersebut ditopang oleh dua bilah bambu yang bertuliskan "Dilarang Berjualan".
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Taman Sari Kota Serang, Berikut Ciri-cirinya
Spanduk himbauan itu dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pasar, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang.
Dasar larangan tersebut mengacu pafa peraturan daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki lima, Pasal 24 B yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) diluar kawasan PKL /Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang pemerintah sediakan.
Selanjutnya, dalam himbauan itu tertuang, ditujukan kepada seluruh PKL dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 24, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Kepala UPT Pasar Kota Serang Achmad Muhit mengatakan, spanduk berisi imbauan tersebut sudah lama terpasang.
Namun, sampai saat ini belum dipatuhi oleh para pedagang.
"Masih banyak pedagang yang berjualan di area RTH Taman Sari," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Bahu Jalan Taman Sari Digunakan Sebagai Lahan Parkir, Warga Serang: Bikin Macet
Muhit mengaku, pihaknya sudah melaksanakan himbauan sesuai tugasnya.
Terkait untuk penertiban PKL, pihaknya menyerahkan kepada pihak Satpol PP Kota Serang.
"Kita sudah pasang spanduk itu udah dari lama, biar dibaca oleh pedagang," jelasnya.
