Seorang Marbot di Kota Serang, Didakwa Lakukan Penganiayaan ke Warga yang Berbuat Onar di Masjid

Sunarso Karsan (71) asal Kota Serang didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Marwiyah (70) yang diduga membuat onar di dalam masjid

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Sunarso Karsan (71) asal Kota Serang, kakek yang berprofesi sebagai marbot diduga lakukan penganiayaan kepada orang yang berbuat onar di Masjid Masjid Al-Jabbar 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sunarso Karsan (71) asal Kota Serang didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Marwiyah (70).

Saat ini Sunarso baru saja menggelar sidang lanjutan perkara kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/6/2022).

Kakek yang berprofesi sebagai Marbot Masjid Al-Jabbar Perumahan Persada Banten, Kota Serang, diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat akibat terjatuh di lantai masjid pada bulan Oktober 2021.

Kejadian itu pun membuat Sunarso ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan.

Baca juga: Selamatkan Nasib Tenaga Honorer,Fortrah Layangkan 9 Tuntutan untuk Pemkot Cilegon

Dalam persidangan yang digelar hari ini, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi atas nama Tatang Kartiwa dan Joko Slamet Riyadi.

Kedua saksi itu dihadirkan untuk menjelaskan bagaimana kronologi kasus penganiayaan yang menjerat kakek Sunarso.

Pertama Ketua Majelis Hakim, Hazmy meminta penjelasan terhadap saksi Tatang.

"Apakah saudara tahu, kenapa Sunarso ditangkap?," ujar hakim kepada Tatang.

Tatang pun menjawab bahwa dirinya tahu bahwasanya Sunarso ditahan oleh aparat penegak hukum.

"Tahu, gara-gara persoalan di masjid," kata Tatang.

Berdasarkan keterangan Tatang, bahwa peristiwa itu terjadi pasca salat Jumat di Masjid Al-Jabbar Perumahan Persada Banten, Kota Serang.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak di Serang Banten Tega Keroyok Nenek Berusia 80 Tahun

Kejadiaan itu bermula saat Sunarso dan beberapa orang lainnya sedang menghitung uang kotak amal.

Saat itu, kata Tatang, ibu Marwiyah yang biasa dipanggil Mamih masuk ke area masjid.

Dirinya mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan Marwiyah masuk ke area masjid.

"Saya tahunya mamih muter-muter di masjid, terus pak Sunarso nya lagi itung duit di kotak amal," katanya.

Pada saat itu, Marwiyah menghampiri sejumlah orang yang sedang menghitung uang.

Kemudian dari sejumlah bapak-bapak yang sedang menghitung uang.

Baca juga: Presiden Jokowi Temui Vladimir Putin, Pasukan Militer Rusia Ditarik Mundur di Pulau Ular

Terdakwa Sunarso mencoba menghalangi Marwiyah, agar tidak mendekat ke tempat bapak-bapak yang sedang menghitung uang.

"Pas pak Sunarso menghalangi mamih, mamih siram pak Sunarso pake air aqua," katanya.

Selain menyiram pakai air, Tatang juga mengaku melihat Marwiyah memukul perut Sunarso dan menyiramnya dengan aqua.

Kemudian Sunarso terus menggiring Marwiyah untuk keluar area masjid.

Menurut keterangan Tatang, saat sampai di luar masjid, Marwiyah kedapatan terjatuh ke lantai.

Baca juga: Selamatkan PAD Kota Serang, Budi Rustandi Minta Pembangunan Gedung Uji KIR Dipercepat

Saat itu, Hakim menanyakan kepada Tatang apakah dirinya tahu ketika Marwiyah terjatuh.

"Pas mamih jatuh tahu ngga, kenapa?," tanya hakim.

Kemudian Tatang menjawab bahwa dirinya tidak tahu persis kenapa Marwiyah bisa terjatuh.

"Saya ngga tahu, cuma tahu dia jatuh, licin lantainya," ucapnya.

Berdasarkan penglihatannya, saat Marwiyah terjatuh ke lantai.

Jarak antara Sunarso dengan Marwiyah berada sekitar dua meter.

Dirinya menduga bahwa Marwiyah terjatuh merupakan insiden kecelakaan karena terpeleset.

Baca juga: 63.717 Orang Lolos Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri, Ini Cara Lihat Pengumuman UMPTKIN 2022

Di mana saat itu, kondisi lantai cukup licin.

Kemudian hakim menanyakan kepada Tatang, apakah pada saat korban terjatuh, terdakwa Sunarso melakukan penganiayaan dengan memukul korban atau tidak.

Tatang menjawab secara tegas bahwa pada saat korban terjatuh, dirinya tidak melihat bahwa terdakwa melakukan penganiayaan.

"Tidak, saya ngga lihat itu," ucapnya.

Sementara saksi lainnya bernama Joko Slamet Riyadi juga memberikan pernyataan hal yang sama.

Joko menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya bersama terdakwa Sunarso dan beberapa bapak-bapak pengurus masjid sedang menghitung uang di kotak amal.

"Saya lihat ibu Marwiyah, datang masuk ke dalam masjid dan gabung bersama bapak-bapak di situ," katanya.

Pada saat di dalam masjid, kata Joko, Marwiyah berbicara banyak hal.

Namun, diakuinya bahwa dalam isi pembicaraannya tidak dapat dimengerti.

Baca juga: Selamatkan Nasib Tenaga Honorer,Fortrah Layangkan 9 Tuntutan untuk Pemkot Cilegon

Secara tiba-tiba Marwiyah datang marah-marah ke dalam area masjid.

"Saya ngga tahu, dia banyak bicara, tapi ngomongnya meracu, kata-katanya tidak tersusun," ucapnya.

Kemudian hakim menanyakan apakah Marwiyah itu masuk ke masjid untuk melaksanakan salat atau tidak.

Joko menjawab bahwa pada saat ke masjid, Marwiyah tidak terlihat ingin melaksanakan salat.

Dirinya hanya melihat Marwiyah datang menghampiri bapak-bapak yang sedang menghitung uang.

"Saya lihat pak Sunarso cuma menghalau saja. Saya inget, beliau (Sunarso,-red) cuma bilang udah keluar aja biar bapak-bapak aja yang ngitung uang," katanya.

Pada saat diminta untuk keluar oleh Sunarso, Marwiyah justru berjalan muter mengelilingi area dalam masjid.

Baca juga: Rekomendasi Panduan Protokol Kesehatan dari IDAI dan Kemendikbudristek untuk Anak di Sekolah

Bahkan sekali berada di tengah bapak-bapak yang sedang menghitung uang.

Kemudian, kata Joko, Sunarso meminta Marwiyah untuk keluar area masjid.

"Saya lihat pak Sunarso nyuruh keluar dengan perutnya menghalang bu Marwiyah," katanya.

Pada saat itu, lanjut Joko, Marwiyah membawa aqua di tangannya.

Joko mengaku melihat Marwiyah memukul area dada terdakwa Sunarso menggunakan aqua tersebut pada saat diminta untuk keluar masjid.

"Pada saat di depan, di situ kan ada anak tangga satu ukurannya lumayan, pak Sunarso maju terus ibu Marwiyah itu turun terjatuh," katanya.

Baca juga: Pemuda di Lebak ini Sukses Jadi Petani Cabai, Raup Keuntungan Jutaan Rupiah per Minggunya

Kemudian hakim pun bertanya apakah Joko melihat persis bagaimana Marwoyah bisa terjatuh dan apakah terdakwa mendorong korban hingga terjatuh atau tidak.

Joko menjawab bahwa dirinya tidak begitu ingat bagaimana ibu Marwiyah bisa terjatuh.

"Yang saya inget bu Marwiyah mundur dan jatuh, kalu itu ada dorongan atau tidak saya tidak melihat itu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved