2 Orang Bernama Muhammad di Tangerang Gugat Holywings ke Pengadilan, Beberkan Alami Kerugian
Dua orang pemilik nama Muhammad di Kota Tangerang mengajukan gugatan terhadap Holywings ke Pengadilan Negeri Tangerang
Pengajuan gugatan secara perdata tersebut dilakukan selama 20 menit.
Selanjutnya, para advokat tersebut menyampaikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rani Mauliani heran tidak ada satu karyawan Holywings yang mengingatkan tentang promosi tersebut.
"Sudah ditindak oleh pak Gubernur. Intinya begini, ini adalah pelajaran buat para pengusaha terutama di sektor hiburan maupun restoran. Saya heran, Holywings karyawannya banyak, kemudian terus itu kan kalau promo tidak ada yang mengingatkan," kata Rani saat melakukan kunjungan, bantuan sosial, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Tiga Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup, Bupati Tangerang Lapor Polisi Jika Ngotot Buka
Rani menjelaskan bahwa keputusan berada di satu orang dan karyawannya banyak, tetapi tidak saling mengingatkan dan mengambil ranah yang sensitif di Indonesia.
"Indonesia kan sangat sensitif terutama dari agama dan ras, jadi untuk pengusaha hiburan dan restoran tidak dilarang untuk membuka restoran, tetapi tolong ranah-ranah yang sensitif tolong dijauhi," ujar Rani.
Rani mengucapkan bahwa keputusan ditutup itu, karena surat izinnya tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov).
"Tolong mindset dan karyawan diperhatikan lagi dengan baik, bagaimanapun siapapun akan tersinggung dan tidak usah memakai nama spesifik terutama dari agama," ucap Rani.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa nama dirinya dijadikan promo minuman, pastinya akan banyak nama Rani yang lainnya akan berkumpul.
"Contohnya Pak Topas. Sebetulnya, bukan dilihat namanya siapa tetapi karena ditempelkan diminumannya, kalau mau promo buat saja dengan bilang secara langsung," tutur Rani.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia yang ada di Ibu Kota.
Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Orang Pemilik Nama Muhammad Gugat Manajemen Holywings di PN Tangerang, Buntut Promosi Miras

Two Owners of Muhammad's Name Sue Holywings Management in Tangerang District Court, Following Alcohol Promotion