Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan di Semak-semak Binuang Serang? Berikut Tahapannya

Banyak warga antusias mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di Desa Gembor. Namun, untuk mengadopsi bayi itu ada sejumlah syarat dan tahapan

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Banyak warga antusias mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Jumat (1/6/2022). Namun, untuk mengadopsi bayi itu ada sejumlah syarat serta beberapa tahapan yang harus dipenuhi. 

Lalu, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dan dalam keadaan mampu secara ekonomi serta sosial.

"Di sini bukan berarti orang tua angkat harus kaya ya, melainkan mampu dalam keadaan ekonomi dan memang bagusnya lagi orang tua angkat ini tidak memiliki anak atau baru punya anak satu," katanya.

Baca juga: Banyak Warga Banten Ingin Adopsi Bayi di Binuang Serang, Dinsos Buat Syarat: Berurusan dengan Polisi

Berikutnya, membuat persyaratan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak.

Sejak izin pengasuhan diberikan dan terakhir telah mendapat izin Menteri Sosial atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Setelah itu pihak Dinsos akan melakukan home visit pertama untuk melaporkan sosial kelayakan COTA yang nantinya akan hasil laporan akan diberikan ke Dinsos Provinsi.

"Jika memenuhi persyaratan maka Dinsos Provinsi dapat mengeluarkan SK Izin Pengasuhan Sementara untuk 6 bulan," katanya.

Dan pihak Dinsos kembali melakukan home visit kedua untuk laporan perkembangan anak yang selanjutnya akan dilakukan proses sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA).

Melalui sidang tersebut, tim PIPA memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi COTA untuk dapat mengadopsi anak.

"Nantinya akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan rekomendasi tim PIPA," ujarnya.

Dan jika pengadilan telah menetapkan, Dinsos akan melakukan pendataan untuk membuat akte kelahiran CAA dan dimasukkan ke dalam KK orangtua angkat.

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa nantinya pihak orang tua wajib melaporan perkembangan anak dalam 1 tahun sekali.

"Setelah diadopsi kita masih tetap melakukan pematauan, karena ini sangatlah perlu dikhawtirkan adanya kasus penelataran tapi memang sejauh ini tidak ada karena selalu kita pantau," katanya.

Dan kini kondisi bayi tersebut masih dilakukan perawatan di RSDP Kota Serang guna pemulihan dan setelah itu akan dilakukan dirawat sementara oleh pihak P2TP2A Kabupaten Serang.

Selain itu, Aminah menyebutkan untuk dapat melihat update selanjutnya dapat membuka websait Dinsos Kabupaten Serang https://dinsos.serangkab.go.id/

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved