Cemburu Baca Chat Mesra dari Orang Lain, Pria 27 Tahun Nekat Bunuh Kekasih dan Buang Jasad ke Sungai
Pria berinisial FR alias P (27) cemburu buta hingga membuat dirinya naik pitam dan nekat membunuh kekasihnya IM (22).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria tega membunuh kekasihnya sendiri setelah memergoki sang wanitanya mendapat chat mesra dari orang lain.
Pria berinisial FR alias P (27) cemburu buta hingga membuat dirinya naik pitam dan nekat membunuh kekasihnya IM (22).
Diketahui, FR membunuh kekasihnya menggunakan kain sarung bermotif pada Selasa (28/6/2022) di Kawasan Limo, Kota Depok.
Tak hanya membunuh kekasihnya, pria tersebut juga tega membuang jasad wanita ke Kali Krukut.
Setelah dua hari dibuang, jasad wanita IM baru ditemukan pada Kamis (30/6/2022) di kawasan Perumahan Grand Matoa, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Jadi ini tempat kejadian perkaranya (TKP) di Depok, tapi penemuan mayatnya di Jagakarsa, karena kan dibuang ke kali dan kebawa arus,” jelas Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Remaja Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Batu, Tetangga Syok Lihat Korban Bersimbah Darah saat Berkunjung
Baca juga: Geram Ajakan Nikahnya Ditolak Janda, Pria Ini Bunuh Anak Sang Pacar karena Kecewa dan Tak Terima
Setelah melakukan hal tak berkemanusiaan itu, pria 27 tahun memilih untuk kabur ke beberapa daerah.
Namun, saat berada di wilayah Brebes, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (4/7/2022).
“Iya setelah melakukan pembunuhan ini pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes. Tertangkap pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Rupanya, pelaku tak terima saat mendapati chat mesra dari pria lain di handphone sang kekasih.

Baca juga: Minta Dibelikan Baju Lebaran, Mamah Muda Mau Bunuh Diri Loncat dari Jembatan, Begini Ceritanya
Terdapat pria yang mengirim pesan yang berbunyi ‘sayang kamu dimana’ pada korban.
“Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata kata ‘sayang kamu dimana’. Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,”beber Imran.
“Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut, begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telepon tersebut,” timpalnya.
Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.