16 Jam Dikepung Ratusan Polisi, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Menyerah, Diserahkan ke Jaksa
Setelah 16 jam polisi melakukan pengepungan, akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Operasi penangkapan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. Namun hingga pukul 19.30 WIB Mas Bechi belum juga ditangkap.
Ratusan polisi masih berjaga di sekitar pesantren dan dipintu masuk. Beberapa personel masih berada di dalam pesantren.
Berbagai macam peristiwa dramatis terjadi sepanjang hari mewarnai upaya kepolisian menangkap paksa MSAT di area dalam komplek ponpes.
Sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes, telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian.
Mereka dianggap menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi.
Mereka dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pendataan.
Hasilnya 20 orang diantaranya adalah anak-anak.
Sisanya merupakan santri dan simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.
Baca juga: Ponpes Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Dikepung, Seorang Polisi Terluka saat Jemput Paksa
Izin Ponpes Dicabut
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur yang diasuh Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti dan dipimpin Mas Bechi.
Pencabutan izin menyusul dengan ditetapkannya anak Kiai Muchtar yakni Mochamad Subechi Al Tsani alias MSAT (42) alias Mas Bechi sebagai tersangka kasus pencabulan dan buron hingga Kamis (7/7/2022) malam.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah Jombang telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini, katanya diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT anak Kiai Muchtar Mukhti, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
"Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
