KONI & KORMI Minta Pj Gubernur Banten Copot Kepsek yang Tak Loloskan Atlet Berprestasi di PPDB 2022

KONI dan KORMI Provinsi Banten minta Pj Gubernur Banten untuk mrncopot kepala sekolah yang tak meloloskan atlet berprestasi di PPBD 2022

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Pengurus KONI dan KORMI Provinsi Banten mendesak Kepsek yang tak loloskan atlet berprestasi di PPDB 2022 dicopot 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten angkat bicara soal sejumlah atlet berprestasi tidak lolos PPDB tahun 2022.

Mereka mengaku kecewa lantaran banyak atlet berprestasi, yang ditolak masuk ke SMA Negeri di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Sekretaris Umum KONI Provinsi Banten, Koswara Poerwasasmita, mengatakan bahwa persoalan yang dialami para atlet pelajar yang ditolak masuk ke SMA Negeri di Banten itu sangat merugikan bagi Provinsi Banten.

"Terus terang rugi buat kita, kalau dia itu atlet betul-betul berprestasi, palagi pemegang medali emas," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Edukasi Masyarakat Soal Penyelesaian Sengketa Tanah, BPN: Bisa Dilakukan di Luar Pengadilan

Menurutnya, hal itu dianggap rugi atlet tersebut sudah bisa menjadi aset kebanggan untuk mengharumkan daerah.

Apabila pemerintah tidak memberikan dukungan kepada para atlet pelajar tersebut, maka, Banten tidak maju dalam segi olahraga.

"Itu modal kita untuk prestasi selanjutnya dan bisa membawa nama bagus daerah provinsi," ujarnya.

Oleh karena itu, Koswara meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk mengganti Kepala Sekolah yang menolak para atlet berprestasi untuk masuk di sekolah yang mereka tuju.

"Kami meminta agar Kepala Sekolah yang menolak para atlet itu segera diganti. Kalau perlu, Kepala Dindikbud juga diganti karena tidak bisa mengakomodir para atlet pelajar yang berprestasi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten, Akhmad Jajuli menuturkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas tindakan para kepsek yang tak meloloskan para atlet berprestasi.

Terlebih, atlet tersebut peraih medali pada ajang Popda X Banten.

“PJ Gubernur Banten harus mengevaluasi Kepala Sekolah yang sekolahnya menolak siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten,” ucapnya.

Menurutnya, penolakan terhadap siswa berprestasi dalam bidang olahraga akan membuat citra buruk bagi Pemprov Banten.

Sebab apabila itu terjadi, dirinya menilai bahwa Pemprov Banten akan dinilas sebagai Provinsi yang tidak memperhatikan para atlet berprestasi.

Bahkan hal itu juga dapat dinilai bahwa Pemprov Banten tidak menganggap olahraga sebagai suatu hal yang penting.

"Padahal olahraga itu jelas amanah Undang-undang (UU), bahkan UU juga berdiri sendiri," katanya.

Di mana bidang olahraga itu, kata dia, ada kementerian dan juga dinasnya hingga di kabupaten/kota.

Maka, jika persoalan itu terjadi, Jajuli menilai bahwa Pemprov Banten tidak peduli terhadap olahraga.

Diakui Jajuli, dirinya khawatir apabila prestasi para atlet tidak diapresiasi dengan semestinya.

Menurutnya, jika itu tetap terjadi akan berdampak pada turunnya minat para pelajar untuk menekuni olahraga.

Apabila itu terjadi, lanjut Jajuli, tentu hal itu akan menjadi masalah besar bagi prestasi olahraga pelajar di Provinsi Banten.

Kemudian dirinya menyampaikan bahwa dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pada pasal 7 ayat (3) huruf c, memberikan jaminan kesejahteraan atlet, mantan atlet dan pelatih berprestasi.

Selanjutnya, pada pasal 24 ayat (4) penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan dan kewarganegaraan.

Baca juga: 1.381 Aset Milik Pemkab Serang Belum Sertifikat, Bupati: Sekarang Sedang Ditargetkan 400 Aset

Kemudian warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

"Maka dari itu, wujud penghargaan Pemprov Banten bagi atlet berprestasi dalam bidang olahraga," kata Jajuli.

"Yaitu salah satunya dengan diterimanya para atlet (berprestasi,-red) itu, untuk bersekolah di SMA Negeri yang merupakan kewenangan Pemprov Banten," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved