Pasca-Penembakan Polisi, Kabid Propam Polda Banten Kumpulkan Anggota Polri, Ada Apa?

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, mengumpulkan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, mengumpulkan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Banten. Bid Propam Polda Banten menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (12/7/2022). 

"Pak kapolda sudah berpesan dan memberi penekanan bahwa pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan," katanya.

"Artinya fungsi represif itu adalah upaya terakhir dari kami untuk bagaimana menjaga kinerja daripada anggota Bid Propam Polda Banten," sambungnya.

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa apabila ada anggota yang melanggar pihaknya akan menindak secara tegas.

Sesuai dengan pembinaan bersifat preemtif, preventif, dan represif.

Seperti contoh, pada pembinaan yang bersifat preemtif, kata dia, pihaknya telah melakukan penandatangan pakta integritas terhadap seluruh siswa SPN sebelum dilantik sebagai anggota Polri.

"Dalam klosulnya bahwa yang bersangkutan atau anggota polri tersebut, apabila dilantik sudah berjanji tidak akan melakukan pelanggaran," katanya.

Menurutnya hal itu bisa dijadikan sebagai early warning, dalam mengawasi anggotanya.

Di samping itu, Yudho menuturkan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah oknum polisi yang melanggar.

Pada semester ini, pihaknya mencatat ada sekitar 86 aduan terhadap anggota yang diduga melanggar profesi Polri.

Baca juga: Cerita Brigadir Iis Mulya, Polwan Polda Banten Asal Kampung di Pandeglang dan Pernah Tugas di Afrika

"Dengan katagori 63 selesai, sisanya masih dalam proses," katanya

Hal itu dilakukan oleh Bid Propam Polda Banten untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang melaporkan.

Bahwasannya ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri di lapangan.

Sementara untuk penindakan yang dilakukan terhadap anggotanya yang melanggar.

Diakuinya, Bid Propam Polda Banten telah menindak sekitar 23 kasus penyalahgunaan narkoba dan beberapa perkara lainya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved