Pemkab Serang Siap Berikan SK PPPK Formasi Guru Dengan Syarat Tanpa Menuntut Gaji

BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengaku siap memberikan Surat Keputusan (SK) kepada PPPK formasi guru di Kabupaten Serang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Plt Kepala BKSDM Kabupaten Serang mengaku siap memberikan SK PPPK formasi guru tanpa menuntut pembayaran gaji 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengaku siap memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru Kabupaten Serang.

Namun, Pemberian SK kepada PPPK formasi guru di Kabupaten Serang tanpa dibarengi dengan pemberian gaji.

Pasalnya, Pemkab Serang belum memiliki anggaran untuk dapat memberikan gaji kepada PPPK guru Kabupaten Serang.

Baca juga: PPPK Formasi Guru di Kabupaten Serang Berpotensi Puasa Gaji Sepanjang Tahun 2022, Ini Alasannya

Padahal, kata, Surtaman, perekrutan PPPK guru seluruh Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Akan tetapi, di tengah perjalanan gaji yang diberikan untuk PPPK guru dibebankan ke pemerintah daerah.

Sehingga hal itu membuat pemerintah daerah tidak memasukkan anggaran penggajian PPPK pada APBD.

"Kita belum bisa membagikan SK nya, karena terbentur pada kesepakatan mereka itu minta SK sekaligus dibayar gajinya, kalau minta SK doang mah bisa aja dibagikan langsung tapi kalau untuk dibayar gajinya, anggaran kami belum ada," katanya di Pendopo Bupati Serang, Selasa (12/7/2022).

Surtaman mengatakan, jika ada PPPK guru Kabupaten Serang yang meminta SK tanpa digaji itu akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya terlebih dahulu.

Baca juga: Ini Nama 8 Ketua DPC Demokrat yang Baru di Banten, Ketua DPD Iti Octavia: AHY Harus Jadi Capres 2024

Namun, pihaknya mengaku siap memberikan SK tersebut tanpa menuntut gaji.

"Kalau mereka yang mau SK untuk kepentingan kompetensi diri, silahkan saja asal tidak menuntut gaji, karena di 2022 tidak masuk anggaran jadinya tidak mungkin bisa digaji," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved