Soal Dugaan Potongan Bantuan Modal Usaha, Polres Serang Panggil Dinsos dan Warga Penerima Manfaat

Polres Serang memanggil sejumlah warga penerima program bantuan UEP yang beberapa waktu lalu disalurkan oleh Pemkab Serang

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memediasi sejumlah warga penerima bantuan modal usaha yang diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp500 ribu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polres Serang memanggil sejumlah warga penerima program bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang beberapa waktu lalu disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Pemanggilan dilakukan setelah muncul dugaan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp500 ribu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, sebanyak 1.400 pelaku usaha kecil di Kabupaten Serang menerima bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Baca juga: Hadapi Ancaman Hidrometeorologi, Polres Serang Petakan Wilayah Rawan Bencana

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Serang dalam menjalankan program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, bahwa setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan tanpa adanya pengurangan dari pihak mana pun.

Kemudian, kata Condro, bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada pihak lain yang belum terdaftar sebagai penerima. 

"Jangan mengurangi hak orang lain untuk diberikan kepada orang lain yang belum mendapat bantuan," tegas Condro, Jum'at, (14/11/2025).

Condro juga mengingatkan, bahwa tindakan yang dilakukan dengan niat baik sekalipun bisa menjadi salah apabila bertentangan dengan aturan.

"Niatnya baik tapi prakteknya yang salah,” ucapnya.

Ia meminta seluruh pihak memahami aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pelanggaran.

Selain itu, kata Condro, warga yang belum menerima bantuan diminta untuk bersabar menunggu sampai bantuan berikutnya turun dari pemerintah daerah.

"Jadi solusi terbaik adalah menunggu alur resmi tanpa harus mengambil porsi hak dari penerima lain yang sudah terverifikasi," katanya.

Hadir dalam mediasi tersebut Kadinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kabid Jaminan Sosial dan Fasilitas Penanganan Fakir Miskin, Iin Inayatullah.

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, terkait mekanisme penyaluran bantuan pihaknya telah mendata penerima bantuan melalui proses verifikasi berlapis dan penyalurannya dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan.

"Data penerima manfaat itu kami verifikasi dari berbagai desa di Kabupaten Serang, bantuannya pun disalurkan langsung tanpa melalui perantara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved