PPPK Formasi Guru di Kabupaten Serang Berpotensi Puasa Gaji Sepanjang Tahun 2022, Ini Alasannya

Nasib 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Serang masih terkatung-katung

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Bupati Serang Ratu Tatu Casanah beralasan bahwa pihaknya belum bisa memberikan gaji PPPK formasi guru karena mancetnya anggaran. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nasib 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Serang masih terkatung-katung.

Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Serang belum bisa membebrikan kepastian gaji untuk PPPK formasi guru di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Casanah beralasan bahwa pihaknya belum bisa memberikan gaji PPPK formasi guru karena mancetnya anggaran.

Baca juga: Ini Nama 8 Ketua DPC Demokrat yang Baru di Banten, Ketua DPD Iti Octavia: AHY Harus Jadi Capres 2024

"Belum ada perkembangan, karena memang macetnya dianggaran dan kita di 2022 ini di tahun anggaran berjalan tidak mungkin bisa menganggarkan," katanya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Selasa (12/7/2022).

Bahkan, di APBD Perubahan 2022 tidak bisa menganggarkan gaji untuk PPPK formasi guru.

"Kami belum bisa melihat harapan untuk bisa ada dianggaran perubahan sebesar Rp98 miliar yang bisa dianggarkan," katanya.

Selain itu, Tatu juga telah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan untuk duduk bersama dengan PPPK yang lolos ini.

Karena mereka yang meminta SK, sebetulnya SK ini, kata Tatu bisa juga mereka urus untuk sertifikasi, dan jadi penghasilan bagi mereka.

"Ada 400 orang dari golongan K2 PPPK ini mereka mau SK terlebih dahulu, karena mereka bilang butuh SK untuk sertifikasi,"katanya.

Namun, diluar K2 Tatu mengaku belum mengetahui informasi apakah bersedia jika hanya menerima SK terlebih dahulu.

Sehingga dalam hal ini pihaknya berharap bagi PPPK yang dinyatakan lolos agar duduk bersama kembali, guna menentukan kesepakatan bersama.

Karena, kata Tatu, jika harus keluarkan SK dan gaji maka mau seperti apapun pihaknya menyebutkan bahwa hingga saat ini memang tidak ada anggarannya.

Baca juga: Fakta-fakta Baru Kasus Penembakan di Rumah Irjen Pol Ferdy yang Menewaskan Brigadir J

"Kalau uangnya ada di perubahan bisa diserahkan, ini uangnya engga ada jadi apa yang mau diserahkan,"katanya.

Selain itu, Tatu juga menyebutkan bahwa di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah banyak kegiatan yang dihapus.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved