PPPK Formasi Guru di Kabupaten Serang Berpotensi Puasa Gaji Sepanjang Tahun 2022, Ini Alasannya

Nasib 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Serang masih terkatung-katung

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Bupati Serang Ratu Tatu Casanah beralasan bahwa pihaknya belum bisa memberikan gaji PPPK formasi guru karena mancetnya anggaran. 

"Diantaranya yang berkaitan dengan makanan dan minuman (mamin), bensin, juga dengan pemeliharaan itu sudah tidak ada," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pengrekrutan PPPK guru seluruh Indonesia. Namun, Kemendikbud tidak sanggup untuk membayar gaji para PPPK tersebut hingga akhirnya meminta seluruh pemerintah daerah untuk membayar gaji para PPPK.

Akan tetapi, akibat pengrekrutan PPPK tersebut tidak terkomunikasikan dengan baik kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah tidak memasukkan anggaran penggajian PPPK tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang membuat para PPPK tidak mendapatkan gaji.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved