Dinilai Bela Predator Anak "JE" dan Sebut Komnas PA Ilegal, Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto

Sebut Komnas Perlindungan Anak Ilegal, Arist Merdeka Sirait geram dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews/TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Tribunnews.com/FX. Ismanto
Arist Merdeka Sirait (kiri) dan Seto Mulyadi atau Kak Seto (kanan). Arist Merdeka Sirait geram dengan Kak Seto lantaran dinilai membela Julianto Eka Putra hingga menyebut Komnas PA ilegal. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) nampaknnya kini tengah berseteru.

Pasalnya, Ketua Kompas PA Arist Merdeka Sirait mengaku tengah geram dengan Ketua LPAI Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.

Mengutip Warta Kota, Arist marah atas posisi yang diambil Kak Seto, sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa kekerasan seksual yaitu Julianto Eka Putra di persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

"Itu yang membuat saya marah," ujar Arist di tayangan sebuah kanal YouTube.

"Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," lanjut Arist.

Baca juga: Keluarga Vanessa dan Bibi Diberi Peringatan Keras dari Kak Seto, Minta Gala Jangan Dieksploitasi

Menurutnya, Kak Seto seharusnya menjadi saksi ahli psikologis sesuai dengan permintaan tim kuasa hukum Julianto Eka Putra.

Akan tetapi, tutur Arist, saat persidangan, Kak Seto justru mempersoalkan status kelembagaan Komnas PA dengan menyebut ilegal.

Arist menilai pernyataan Kak Seto itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

"Tetapi dalam persidangan justru dia mempersoalkan kelembagaan."

"Loh apa urusannya dia mempersoalkan kelembagaan Komnas Perlindungan Anak, tidak legal, ilegal lah."

"Loh yang tidak legal itu siapa?," katanya.

Selain itu, Arist menganggap Kak Seto telah melakukan 'bunuh diri' ketika menyetujui untuk menjadi saksi ahli dari terdakwa Julianto Eka Putra.

"Jadi tidak bisa dibantahkan bahwa saudara Seto Mulyadi, sudah bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," ujarnya.

Arist pun menegaskan seharusnya Kak Seto menolak untuk dihadirkan oleh kuasa hukum Julianto Eka Putra.

"Karena ini terdakwa loh, tidak sembarangan menjadikan terdakwa. Tetapi ini dia (Kak Seto) justru menciderai dirinya sendiri," ktanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved