Dinilai Bela Predator Anak "JE" dan Sebut Komnas PA Ilegal, Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto

Sebut Komnas Perlindungan Anak Ilegal, Arist Merdeka Sirait geram dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews/TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Tribunnews.com/FX. Ismanto
Arist Merdeka Sirait (kiri) dan Seto Mulyadi atau Kak Seto (kanan). Arist Merdeka Sirait geram dengan Kak Seto lantaran dinilai membela Julianto Eka Putra hingga menyebut Komnas PA ilegal. 

Selain itu, terkait kasus ini, terdapat fakta baru yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Dirinya mengungkapkan, Julianto Eka Putra sempat mengintimidasi sembilan saksi dan korban.

Mia mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan oleh Julianto untuk mengintimidasi yaitu menghubungi saksi dan korban via WhatsApp dan memberikan fasilitas materi kepada orang tua korban.

Baca juga: Doddy Sudrajat Minta Ketua Komnas PA Diganti, Arist Merdeka Sirait Buka Suara: Kok Bisa-bisanya Dia

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp. Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," katanya dilansir Surya Malang.

Selain itu, Julianto Eka Putra juga dinyatakan sebagai tersangka eksploitasi anak.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Imbasnya, Julianto Eka Putra dijerat pasal 761 juncto pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dirmanto mengungkapkan Julianto Eka Putra terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved