Dinilai Bela Predator Anak "JE" dan Sebut Komnas PA Ilegal, Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto

Sebut Komnas Perlindungan Anak Ilegal, Arist Merdeka Sirait geram dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews/TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Tribunnews.com/FX. Ismanto
Arist Merdeka Sirait (kiri) dan Seto Mulyadi atau Kak Seto (kanan). Arist Merdeka Sirait geram dengan Kak Seto lantaran dinilai membela Julianto Eka Putra hingga menyebut Komnas PA ilegal. 

Tanggapan Kak Seto

Menanggapi pernyataan Arist, Kak Seto mengatakan ia bukanlah saksi yang meringankan terdakwa Julianto Eko Putra.

Masih dikutip dari Warta Kota, Kak Seto menegaskan dalam persidangan, dirinya berkapasitas sebagai saksi ahli.

"Sama sekali tidak benar saya membela predator. Saya tidak mungkin mempertaruhkan 52 tahun pengabdian saya di dunia anak."

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut fakta-fakta mengenai penahanannya.
Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut fakta-fakta mengenai penahanannya. ((Istimewa via Tribunnews))

"Mungkin itu salah paham atau mungkin sengaja di-blowup untuk apa, saya nggak tahu itu," ujarnya Selasa (12/7/2022).

Ia juga menegaskan dirinya memiliki pemikiran sama dengan Arist Merdeka Sirait untuk tetap berada di sisi korban.

Namun, kata Kak Seto, jika tuduhan Arist itu terbukti maka dirinya meminta agar ia dijatuhi hukuman pidana.

"Salah satu pandangan saya, kalau itu terbukti mohon dijatuhi hukum pidana yang seberat-beratnya."

"Sebenarnya tuntutan saya sama, nggak brebeda dengan Bang Arist danpegiat anak yang lain," tegasnya.

Sementara mengenai kapasitas Kak Seto dalam persidangan itu, ia merasa kaget ketika tertulis dirinya menjadi saksi dari Julianto Eka Putra.

"Rupanya tertulis di kejaksaannya seolah-olah saksi dari pihak terdakwa. Padahal saya posisinya sebagai ahli yang memberikan pandangan sesuai dengan kapasitas keilmuan," katanya.

Sehingga, ia menegaskan dalam persidangan itu, berkapasitas sebagai saksi ahli dan akan menolak ketika diminta untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa.

"Ya jelas tidak akan mau, tidak mungkin (saya membela terdakwa). Apalagi saya tidak tahu masalahnya. Ahli itu dimana-mana netral," tegasnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Julianto Eka Putra telah ditahan pada Senin (11/7/2022).

Dirinya telah ditahan di Lapas Kelas I Malang setelah sebelumnya diamankan di rumahnya di Surabaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved