Disiram Ayahnya Air Keras, Mata Balita 2 Tahun Tak Bisa Menutup saat Tidur, Cairan Mengenai Telinga

Nasib nahas menimpa seorang balita berinisial R (2) yang disiram air keras oleh ayah kandungnya, Kenzi (26).

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan pada anak Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hingga September 2021, Ada 38 Kekerasan Terjadi pada Anak-anak di Kulon Progo, https://jogja.tribunnews.com/2021/10/06/hingga-september-2021-ada-38-kekerasan-terjadi-pada-anak-anak-di-kulon-progo. Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti 

Polres Metro Bekasi meringkus Rezy Saputra alias Kenji (26), suami yang siram air keras ke anak dan istri serta ibu mertua diSukatani, Kabupaten Bekasi

Penangkapan Kenji dilakukan setelah hampir kurang lebih tiga minggu dari kejadian, Senin (20/6/2022).

Hal ini terjadi lantaran, tersangka buron berpindah-pindah tempat persembuyian. 

Kenji dengan istrinya Siti Sri Hardianti (25) menikah secara siri.

Biduk rumah tangga mereka telah lama diterpa masalah.

Berulang kali sang istri meminta cerai, alasan ekonomi diduga jadi penyebab keretakan rumah tangga pasang muda ini. 

Kenji disebut tidak memiliki pekerjaan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) dan jajaran menunjukan tersangka dan barang bukti suami siram air keras ke anak istri hingga ibu mertua di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (11/7/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) dan jajaran menunjukan tersangka dan barang bukti suami siram air keras ke anak istri hingga ibu mertua di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (11/7/2022). (Istimewa)

Hal ini membuat istrinya merasa gerah lantaran tidak diberikan nafkah. 

Sampai pada puncaknya Senin (20/6/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Kenji nekat menyiram air yang dibeli sebuah toko kimia. 

Peristiwa ini terjadi di kediaman sang istri Kampung Jagawana, RT004 RW007, Desa Sukarukun, Sukatani, Bekasi. 

Kenji yang sudah menyiapkan air keras di dalam kemasan botol masuk ke dalam rumah, menyiram istri, anak dan ibu mertuanya yang tengah terlelap. 

Akibat kejadian ini, korban berjumlah tiga orang yakni, istri tersangka, anaknya bernama Reslia Saputri (2) dan ibu mertua Siti Hartini (57) mengalami luka bakar akibat disiram air keras.

Beruntung ketiganya selamat, hanya saja tiga orang korban menderita luka di beberapa bagian tubuh akibat aksi keji Kenji. 

Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. 

Bersembunyi di Makam Keramat 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved