Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 37,9 M, Bagaimana Nasib Usaha? Shandy Istri Juragan 99 Buka Suara

Bagaimana nasib usaha dari Juragan 99 dan istrinya setelah PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/FX Ismanto
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow. Lantas, bagaimana nasib usaha dari Juragan 99 dan istrinya tersebut? 

Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.

Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.

Sehingga saat ini telah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Putusan PN Surabaya pada PS Glow, Shady Purnamasari: Belum Bersifat Mengikat, MS Glow Tetap Beroperasi"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Shandy Purnamasari Menang dalam Gugatan Sengketa Merek Terdaftar MS Glow vs PStore Glow

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Harus Bayar Rp 37,9 M Gegara Kalah Gugatan, Juragan 99 Lakukan Perlawanan: Bagaimana Mungkin?

Must Pay Rp 37.9 M After Losing Lawsuit, 99 skipper Fights: How Is That Possible?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved