Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 37,9 M, Bagaimana Nasib Usaha? Shandy Istri Juragan 99 Buka Suara

Bagaimana nasib usaha dari Juragan 99 dan istrinya setelah PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/FX Ismanto
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow. Lantas, bagaimana nasib usaha dari Juragan 99 dan istrinya tersebut? 

Menurut Arman Hanis putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat diterima.

"MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021," ujarnya.

Atas dasar itu, dia mempertanyakan putusan itu.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim," tambahnya.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," jelas hasil putusan tersebut dikutip Rabu (13/7/2022).

Sebelumnya, perusahaan kosmetik milik crazy rich Malang, Shandy Purnamasari yakni MS Glow memenangkan gugatan terkait sengketa merek terdaftar dari PStore.

PStore sendiri adalah merek kecantikan yang dimiliki oleh Putra Siregar.

Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 14 Juni 2022.

COE MS Glow Shandy Purnamasari sangat menyambut baik keputusan Majelis Hakim.

Baca juga: Wow Gurih Nih Staf Khusus Menteri Keuangan Sentil MS Glow yang Disebut-sebut Raup 600 M Per Bulan

"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy kepada awak media, Senin, (14/06/2022).

Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016.

Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik dari pengusaha Putra Siregar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved