Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 37,9 M, Bagaimana Nasib Usaha? Shandy Istri Juragan 99 Buka Suara

Bagaimana nasib usaha dari Juragan 99 dan istrinya setelah PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/FX Ismanto
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow. Lantas, bagaimana nasib usaha dari Juragan 99 dan istrinya tersebut? 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.

Pemilik Ms Glow atau dalam hal ini Bos Arema FC, Gilang Widya Pratama yang juga dikenal dengan juragan 99 dan Shandy Purnamasari harus membayar kerugian Rp 37,9 M kepada para pemegang merek MS Glow.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Baca juga: MS Glow Diklaim Ditiru, Shandy Istri Juragan 99 Menangkan Gugatan Sengketa Merek Lawan PStore Glow

Lantas, bagaimana nasib usaha dari Juragan 99 dan istrinya tersebut?

Pihak juragan 99 menilai putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow belum bersifat mengikat.

Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh MS Glow ke Mahkamah Agung.

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya,” papar Shandy Purnamasari, pemilik merek MS Glow, seperti dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Harus Bayar Rp 37,9 M Gegara Kalah Gugatan, Juragan 99 Lakukan Perlawanan: Bagaimana Mungkin?

Sementara itu, kata dia, tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum kasasi.

"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," tambahnya.

Untuk diketahui, Bos Arema FC, Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan Juragan 99 akan melawan terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan mengajukan upaya hukum kasasi
terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Juli 2022

"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” ujar Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow.

Baca juga: MS Glow Diklaim Ditiru, Shandy Istri Juragan 99 Menangkan Gugatan Sengketa Merek Lawan PStore Glow

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.

Sehingga, pemilik Ms Glow atau dalam hal ini Bos Arema FC, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari harus membayar kerugian Rp 37, 9 M kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved