Minta Anies Ajukan Banding soal Nilai UMP, Besok Serikat Buruh Gelar Demo di Balai Kota Jakarta
Serikat buruh akan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh akan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Said Iqbal, demonstrasi akan diawali di Balai Kota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tuntutan.
Serikat buruh meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta menjadi 0,85 persen.
Baca juga: Anies Baswedan Kalah Lawan Pengusaha di PTUN, UMP 2022 DKI Jakarta Tetap Rp 4,5 Juta
Selanjutnya, serikat buruh mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 atau kenaikan UMP DKI 5,1 persen.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Said yang juga Ketua Partai Buruh menyebutkan setidaknya ada empat alasan mengapa buruh menolak hasil keputusan PTUN Jakarta.
Alasan pertama yaitu hasil putusan PTUN Jakarta dikeluarkan, setelah revisi Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.
Menurutnya, tidak mungkin upah pekerja diturunkan di tengah jalan.
Ia justru khawatir akan ada konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.
Alasan kedua yaitu buruh menganggap PTUN Jakarta sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.
Said Iqbal menilai PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.
Dia menyebut jika melihat kewenangan, PTUN seharusnya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," kata dia.
Alasan ketiga serikat buruh menolak putusan PTUN DKI karena menurut Said Iqbal, seharusnya keputusan PTUN Jakarta itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.
Sementara alasan keempat ialah keputusan PTUN Jakarta dinilai akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku pejabat yang mengeluarkan kebijakan kenaikan upah di DKI Jakarta.
