Nikita Mirzani Ditangkap

Datangi Mapolresta Serang Kota, Asisten dan Manager Nikita Mirzani Enggan Berkomentar

Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra dan Managernya Dea Hanifah datangi Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) malam.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra dan Managernya Dea Hanifah datangi Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) malam 

Dijelaskannya bahwa dalam penangkapan itu, Kasatreskrim membawa tiga personel Polwan untuk ikut serta membawa Nikita Mirzani.

Diakuinya, tim penyidik melakukan penangkapan secara persuasif terhadap Nikita Mirzani.

"Dilakukan secara persuasif dengan menunjukkan identitas penyidik terlebih dahulu dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ungkapnya.

Shinto juga menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/06/2022) lalu.

Baca juga: Nikita Mirzani akan Diperiksa Polisi Selama 24 Jam, Bakal Langsung Ditahan?

Surat pemanggilan itu dilayangkan untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022).

Menurut Shinto, surat pemanggilan itu juga telah direspons oleh pihak Nikita Mirzani.

Pihak Nikita Mirzani memohon untuk penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07/2022).

"Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tukasnya.

Kemudian tim penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07/2022).

Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti dari rumah tersangka Nikita Mirzani.

Baca juga: Ini Sosok Ibu Nikita Mirzani, Artis yang Ditangkap Polisi atas Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (14/7/2022) di rumah Nikita Mirzani.

"Alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan," katanya.

Disampaikan Shinto, Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik.

Setelah menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved