Pengakuan Pengedar Ganja di Serang: Uang Jadi Karyawan Koperasi Tak Cukup Biayai Hidup
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap CA (28),karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), karena diduga mengedarkan ganja, pada Senin
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap CA (28),
karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), karena diduga mengedarkan ganja, pada Senin (18/7/2022).
CA mengaku nekat nyambi berjualan ganja, lantaran uang penghasilan tidak cukup menutupi kebutuhan keluarga.
Pria tersebut merupakan warga Desa Bongos, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dan berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (18/7/2022) malam.
Baca juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Berikut Alasan Majelis Hakim Konstitusi
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan oknum karyawan Kosipa ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan pendalaman informasi.
Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan menghubungi tersangka dan berpura-pura sebagai pengguna ganja.
"Setelah waktu dan tempat ditentukan, petugas segera bergerak ke lokasi dan tersangka pun langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolres Serang," katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/7/2022).
Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti delapan paket ganja yang disimpan dalam tas milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka nyambih berjualan ganja lantaran persoalan ekonomi.
Tersangka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
"Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi ganja secara gratis," katanya.
Baca juga: Muncul Wacana Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Medis, Polri Akui Siap Dukung Kebijakan Pemerintah
Terkait ganja yang diamankan, kata Michael, tersangka membeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Barat.
Tersangka mengakui baru dua kali membeli ganja dan menjualnya kembali di wilayah Kota Serang.
Akibat dari perbuatannya, tersangka CA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.