Eks Menpora Roy Suryo Tumbang Usai Diperiksa 12 Jam Jadi Tersangka Penistaan Agama: Pakai Kursi Roda
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo "tumbang" hingga harus memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
TRIBUNBANTEN.COM - Roy Suryo "tumbang" hingga harus memakai kursi roda, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Mengutip Kompas.com, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Ros Suryo baru keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.
Baca juga: Polisi Tetapkan Eks Menpora Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa
Dia tak ditahan oleh penyidik, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Mantan politikus Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda, dengan raut wajah lemas.
Setelah itu, Roy Suryo pun dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.
Terlihat salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung.
Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar.
"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat (22/7/2022).
Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan bahwa kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Secara terperinci, terdapat tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Disebut Melecehakan Agama, Polisi Turun Tangan
Sebagai informasi, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkulai Lemas, Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa 12 Jam Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa"
