Jadi Tersangka Penggelapan hingga Pencucian Uang, 4 Pimpinan ACT Terancam Penjara hingga 20 Tahun

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, 4 pimpinan ACT disangkakan melanggar pasal pidana penggelapan pencucian uang.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). 

Gaji Fantastis Pimpinan ACT

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. ((Kolase Tribunnews.com))

Menurut Kombes Pol Helfi Assegaf, besaran gaji keempat pimpinan ACT tersebut berkisaran Rp 50 hingga Rp 450 juta.

"Gaji sekitar Rp 50-450 juta per bulan," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi pun memerinci besaran gaji yang diterima keempatnya.

Dalam rinciannya, Ahyudin sebagai pendiri mendapatkan gaji paling besar yakni Rp 450 juta.

Sedangkan, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari masing-masing menerima di bawah Rp200 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Selewengkan Dana ACT, Ahyudin & Ibnu Khajar Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

"A 450 juta, IK 150 juta, HH dan NIA (masing-masing) Rp50 dengan Rp100 juta," ucap Helfi.

Kendati saat ditanyakan soal dana yang diselewengkan dalam kasus ini, Helfi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

Sebab kata dia, saat ini masih dalam pendalaman yang juga dilakukan oleh Pusatsat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Seperti kami sampaikan bahwa kita koordinasi dengan PPATK, kemudian juga melakukan asset tracing terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Beberkan Gaji Empat Tersangka Pimpinan ACT Antara Rp50-450 Juta: Begini Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved