Penyelewengan Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212? Polisi Sebut Jumlahnya Capai Rp 10 Miliar!
Bareskrim Polri menyatakan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.
Editor:
Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (kemeja putih) emngatakan, dana yang diselewengkan ACT mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, Senin (25/7/2022).
"Sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 (miliar)," katanya.
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Gaji 4 Tersangka Pimpinan ACT Rp 50-450 Juta, Polisi Ungkap Rinciannya
Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus, namun, pihak kepolisian belum melakukan rekapitulasi dana tersebut.
Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing dana donasi.
"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Penyelewengan Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Jumlahnya Capai Rp 10 Miliar
