Penyelewengan Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212? Polisi Sebut Jumlahnya Capai Rp 10 Miliar!

Bareskrim Polri menyatakan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (kemeja putih) emngatakan, dana yang diselewengkan ACT mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, Senin (25/7/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Bareskrim Polri.

Disebutkan, aliran dana ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, dana Rp 10 miliar tersebut berasal dari dana donasi CSR, oleh Boeing Community Invesment Found (BCIF) dengan nilai total Rp 138 Miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan hingga Pencucian Uang, 4 Pimpinan ACT Terancam Penjara hingga 20 Tahun

"(Dana mengalir, red) untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Sebagaimana diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF), terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Helfi menyampaikan, bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar.

Namun, uang Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih Rp138 Miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar," kata dia.

"Sisanya Rp34 Miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," sambung Helfi.

Dari uang yang diselewengkan itu, di antaranya digunakan ACT untuk pengadaan armada mobil senilai Rp 2 miliar.

Kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Kemudian pembagunan pesantren peradaban tasikmalaya Rp8,7 M, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata dia.

Selain itu, ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Tak hanya itu, ACT juga mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved