Tuduh Adik Ipar Kena Santet, Ternyata Pria di Tangerang Lakukan Pelecehan: Ngaku Punya Kekuatan Gaib
Pria di Kabupaten Tangerang mencabuli adik ipar yang masih berusia 19 tahun. Berawal dari pelaku yang menyebut korban telah disantet.
TRIBUNBANTEN.COM - MS (37), pria di Kabupaten Tangerang mencabuli adik ipar yang masih berusia 19 tahun.
Kasus pria mencabuli adik ipar di Kabupaten Tangerang itu berawal dari pelaku yang menyebut korban telah disantet.
Pelaku berpura-pura mengobati korban yang diduga disantet.
Baca juga: Imami Salat Gaib di Tepi Sungai Aare, Ridwan Kamil: Pencarian Jasad Eril Dilakukan Tanpa Batas Waktu
"Pada Minggu (10/7/2022) di rumah tersangka di daerah Rajeg, tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya terkena guna-guna," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman,
kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).
Kemudian korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumahnya untuk menjalani pengobatan gaib.
Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.
"Alasannya ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, dan dipaksa oleh tersangka," papar Nurjaman.
"Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya," sambungnya lagi.
Nurjaman juga menjelaskan, tersangka beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.
Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali besok.
Karena tidak berbekal ilmu cukup, korban kemudian datang lagi besok pada Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka.
Baca juga: Eril Putra Gubernur Ridwan Kamil Belum juga Ditemukan, MUI Anjurkan Gelar Salat Gaib!
"Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian," tutur Kapolsek.
Karena merasa dilecehkan, korban akhirnya bercerita kepada keluarga.
Geram mendengar cerita korban, keluarga langsung melaporkan ke Polsek Rajeg.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Nurjaman.
Dari perbuatannya, tersangka terancam Pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dalih Usir Santet, Pria di Tangerang Cabuli Adik Iparnya Sendiri Yang Berusia 19 Tahun

The Pretext of Banishing Witchcraft, Man in Tangerang Abused His Own 19-Year-Old Brother-in-law