Asal Mula Odong-odong, Wahana Permainan Anak yang Sempat Dilarang Beroperasi dan Dianggap Berbahaya

Mengenal asal mula odong-odong, salah satu wahana permainan yang menjadi favorit anak-anak.

Editor: Anisa Nurhaliza
TribunBanten.com/Mildaniati
Ilustrasi Odong-odong yang sedang beroperasi 

Masyarakat Subang mulai diperkenalkan dengan lambang negara mereka yaitu Crown atau mahkota kerajaan.

Munculnya odong-odong diawali dengan jenis odong-odong yang dijalankan dengan sistem kayuh seperti becak. Pengemudi berada di belakang, kemudian mainan mobil-mobilan atau bentuk lain dipasang dan digerakkan dengan cara dikayuh.

Kemudian, odong-odong pun ada pula yang bertransformasi menjadi transportasi untuk berkeliling kota. Umumnya, odong-odong menjadi wahana permainan bagi anak-anak.

Odong-odong mulai dilarang di Jakarta

Pada tahun 2013, odong-odong yang beroperasi di Jakarta mulai dilarang dan dirasia oleh pihak berwajib.

Razia ini berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Utamanya yang ditertibkan ialah odong-odong mobil, karena tidak sesuai peruntukannya dan kendaraan bermotor odong-odong tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

Keputusan tersebut disetujui oleh Basuki Tjahja Purnama yang saat itu menjabat sebagai Wagub DKI.

Menurutnya, mobil odong-odong dapat membahayakan anak-anak kecil.

"Iya kan kalau odong-odong main ke jalan raya bahaya, apalagi bawa anak kecil. Sisi keamanannya kita ngeri, kalau jatuh gimana?" kata Ahok di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, 24 Januari 2013.

Baca juga: Nama-nama Korban Meninggal akibat Kereta Api Tabrak Odong-odong di Kragilan, 2 Di Antaranya Bayi

Ilustrasi Odong-odong
Ilustrasi Odong-odong (Dok Unsera.)

Namun akhirnya, Ahok masih mentoleransi keberadaan odong-odong baik sepeda atau mobil, asalkan hanya beroperasi di kawasan kompleks perumahan saja.

Namun kita Pemprov DKI Jakarta benar-benar melarang keberadaan odong-odong. Bukan hanya odong-odong mobil, Pemprov DKI juga akan menertibkan odong-odong yang menggunakan sepeda.

"Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di sela acara Jakarta Langit Biru, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Menurut Syarifin, odong-odong tak memenuhi persyaratan teknis.

Baca juga: Buntut Insiden Odong-odong Lawan Kereta, Warga Minta Dibuatkan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Baca juga: FAKTA Kereta Api Merak-Rangkasbitung Tabrak Odong-odong di Kragilan: Peristiwa Serupa Terjadi 2012

"Jadi begini, odong-odong, kan sesuai UU 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, kemudian Perda 5 Tahun 2014, itu tidak diperbolehkan. Dalam UU 12, tiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana yang ditetapkan," ucapnya.

"Kita lihat odong-odong itu kan dari sisi kendaraan yang digunakan. Apalagi bodinya dan seterusnya. Oleh sebab itu, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat aman dan nyaman bagi masyarakat," lanjut Syafrin.

Lebih lanjut, Syarifin juga mengungkit terkait kecelakaan odong-odong yang belakangan ini sering terjadi.

"Di bulan Agustus itu kan kecelakaan odong-odong sekian orang (korban) di Jakarta Timur. Nah, kita tidak mau kejadian ini terjadi dan terulang. Kita harus menghadirkan transportasi yang aman," katanya.

*Artikel Ini Diolah dari Berbagai Sumber

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved