Kereta Api Tabrak Odong
Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang di TKP Kereta Api Tabrang Odong-odong di Kragilan Serang
Usai kecelakaan kereta api tabrak odong di Serang, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memastikan telah menutup perlintasan sebidang
TRIBUNBANTEN.COM - Usai kecelakaan kereta api tabrak odong-odong, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memastikan telah menutup perlintasan sebidang di Kragilan, Kabupaten Serang.
Penutupan perlintasan sebidang kereta api di Kragilan Serang setelah mendapatkan laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam mengatakan, perlintasan sebidang kereta api di Kragilan, Serang tidak resmi.
Baca juga: Kereta Api Tabrak Odong di Serang, Satlantas Polres Lebak akan Tilang Odong-odong di Jalan Raya
“Lebih dari 2.700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu per satu sesuai dengan tingkat risikonya,” ucap Edi, Rabu (27/7/2022).
Ia juga menjelaskan, pihaknya tengah mengupayakan tindakan preventif melalui penutupan perlintasan dengan lebar dibawah 2 meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi.
Terkait perlintasan sebidang ini, lanjut Edi, harus ada partisipasi dari pemerintah daerah untuk mengelola perlintasan sebidang yang tidak mungkin ditutup untuk kepentingan warga.
Menurut Edi, wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“Melalui peraturan menteri ini ini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya,” ucap Edi,
Dengan adanya pengelolaan, ungkap Edi, dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
Baca juga: Akibatkan 9 Penumpang Tewas, JL Supir Odong-odong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud oleh Edi berupa pemasangan palang pintu perlintasan, menempatkan penjaga dan pemasangan perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Edi.
Sebagai informasi, KA Lokal di perlintasan sebidang Kragilan, Banten menghantam odong-odong saat akan melintas dan memakan korban jiwa.
KAI Commuter mengkonfirmasi, bahwa KA Lokal Merak ini tertemper sebuah kendaraan sekitar pukul 11.12 WIB di KM 101+5/6 antara Stasiun Walantaka dan Cikeusal.

Kemudian menurut pengakuan dari Kapolsek Kragilan, KA Lokal yang melibatkan kendaraan roda empat tersebut dilaporkan memakan korban jiwa sebanyak sembilan orang.
Kapolsek Kragilan Kompol Yudhi Wahyu membenarkan, adanya insiden tabrakan yang melibatkan KA Lokal dan juga kendaraan odong-odong.
Kompol Yudhi mengungkapkan, satu odong-odong melintas rel KA tanpa memperhatikan kanan dan kiri.
“Saat kepala atau bagian depan odong-odong sudah melewati jalur perlintasan, buntut belakang masih berada di atas jalur perlintasan dan akhirnya tertabrak,” kata Kompol Yudhi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang di Kragilan Pasca KA Lokal Tabrak Odong-Odong