Kereta Api Tabrak Odong

Kereta Api Tabrak Odong di Serang, Satlantas Polres Lebak akan Tilang Odong-odong di Jalan Raya

Untuk menghindari kecelakaan Odong-odong, Satlantas Polres Lebak akan segera melakukan penilangan pada kendaraan modifikasi tersebut.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Mildaniati
Ilustrasi Mobil Odong-odong. Untuk menghindari kecelakaan Odong-odong, Satlantas Polres Lebak akan segera melakukan penilangan pada kendaraan modifikasi tersebut, jika melintas di jalan raya. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBNATEN.COM, LEBAK - Insiden kecelakaan maut kereta api tabrak odong-odong atau kendaraan modifikasi di Kabupaten Serang, yang terjadi pada hari Selasa (27/7/2022) lalu, menyimpan duka yang amat dalam.

Hal ini karena kecelakaan itu menewaskan 9 orang.

Dalam kecelakaan tersebut, anak kecil dan ibu-ibu menjadi korban meninggal dunia, akibat tragedi maut itu.

Baca juga: Al Muktabar Jenguk Pasien Korban Odong-odong yang Ditabrak Kereta Api, Ada yang Kepalanya Dioperasi

Untuk menghindari kembali terjadinya kecelakaan Odong-odong, Satlantas Polres Lebak akan segera melakukan penilangan, pada kendaraan modifikasi tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak Ipda R. Agung mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan penindakan, terhadap odong-odong jika beroperasi di jalan raya.

"Jadi sebelumnya kami sudah melakukan himbauan, kami akan tilang kendaraan modifikasi tersebut jika beroperasi di jalan raya," katanya saat dihubungi TribuBanten.com, Rabu (27/7/2022).

Dirinya menyebutkan, tidak ingin kejadian yang sama terjadi lagi, maka dari itu pihaknya jajaran Satlantas Polres Lebak akan menindak pemilik dan pengemudi odong-odong.

"Karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar, harusnya digunakan di tempat wisata, dan tidak boleh beroperasi di jalan raya," ujarnya.

Saat ini, pihak Satlantas Polres Lebak terus melakukan sosialisasi, dan memasangkan spanduk pada titik jalan di pusat kota Rangkasbitung.

Pemasangan spanduk tersebut, agar Odong-odong tidak masuk pada jalan raya dan arteri, yang dapat menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Syafrudin: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kota Serang

Agung menegaskan, pihaknya akan melakukan penilangan kepada pegemudi odong-odong yang tetap memaksa beroperasi di jalan raya.

"Untuk odong-odong yang beroperasi pada jalan raya, akan segera kami tindak tegas dengan tilang," ucapnya.

Saat ini keberadaan odong-odong di Lebak, masih bisa ditemui yang beroperasi di Jalan Raya di Kecamatan Rangkasbitung.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved