Pengusaha Klaim Kantongi Izin Buang Sampah Serang ke Lahan JB, Meski Ditolak Bupati dan Langgar UU

Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) Abah Rohim buka suara terkait pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) Abah Rohim buka suara terkait pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) Abah Rohim buka suara terkait pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.

Sebagaimana diketahui, lima truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dibuang di perbatasan antara Desa Gununganten dan Margatirta, Kecamatan Cimarga, Lebak, tepatnya di Blok Situ Girang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, kejadian itu terjadi pada Selasa (7/10/2025).

Rohim menjelaskan, kerja sama pembuangan sampah Pemkab Serang dengan perusahaannya baru terjadi belakangan ini.

Baca juga: Kasus Sampah Ilegal! Bupati Hasbi Bakal Seret Pelaku dan Pemilik Lahan ke Ranah Hukum

Namun, kaitannya dengan izin pengelolaan sampah antara perusahaan LLI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sudah terjadi sejak tahun 2022.

“Memang benar, kerja sama sampah Pemkab Serang dengan perusahaan swasta saya sudah terjadi. Izin juga dengan Pemkab Lebak sudah lama, tahun 2022,” katanya kepada TribunBanten.com, Minggu (12/10/2025).

Menurut Rohim, munculnya penolakan pengelolaan sampah dari Bupati Lebak lantaran Hasbi disebut belum mengetahui.

Terlebih, Bupati Hasbi baru dilantik menjadi Bupati Lebak setelah izin keluar dari Pemkab Lebak pada tahun 2022.

“Karena Bupati tidak mengetahui karena baru saja dilantik. Yang saya lihat, Bupati belum tahu bahwa lahan itu sudah ada izin pengelolaan sampah,” ujarnya.

Rohim juga menyebut, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Lebak, Nana Mulyana, bodoh.

“Saya tidak mengerti Kabid DLH Lebak, bodoh. Lihat dulu dong datanya. Tidak tahu gimana, tanya dulu sama pimpinannya, jangan asal ucap,” katanya.

Rohim membenarkan bahwa lahan yang digunakan milik Bupati Lebak dua periode, yakni Mulyadi Jayabaya (JB).

“Lahan milik Pak JB, dan saya kerja sama dengan Pak JB. Kebetulan saya dekat dengan Pak JB,” ucapnya.

Lahan yang akan digunakan untuk menampung sampah dari Kabupaten Serang di Kecamatan Cimarga seluas lima hektare.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved