Perjuangan Bocah 14 Tahun di Tangerang Lawan Begal, Ponsel Dirampas hingga Leher Kena Bacokan Sajam
Bocah 14 tahun di Kabupaten Tangerang menjadi korban kekejaman begal pada Sabtu (23/7/2022) dini hari.
TRIBUNBANTEN.COM - Bocah 14 tahun di Kabupaten Tangerang menjadi korban kekejaman begal pada Sabtu (23/7/2022) dini hari.
Melansir Tribun Jakarta, pelakunya adalah dua remaja berinisial AF dan S yang masih berusia 19 tahun.
AF dan S nekat membegal korban di bilangan SPBU Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kedua pelaku telah diamankan aparat Polresta Tangerang.
"Saat kejadian, korban sedang duduk di dekat SPBU di sana," kata Romdhon, Selasa (26/7/2022) malam.
Baca juga: Kronologi Remaja Pengendara CBR Dicekik Begal di Lampung, Beri Perlawanan Hingga Bala Bantuan Datang
Kemudian, kedua pelaku yang sedang berboncengan mengendarai motor tiba-tiba saja melintas di hadapan korban.
Melihat korban yang sedang memegang handphone, akhirnya para tersangka mendekat.
"Jadi, pelaku ini datang dari arah Cikupa mau ke Balaraja, dan di perjalanan ini, pelaku liat korban lagi pegang handphone," jelas Romdhon.
"Di sana, pelaku langsung mendekati korban," sambungnya.
Lalu kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban yang masih bocah pun hanya bisa memberikan uang senilai Rp 5 ribu.
Namun, karena merasa tidak puas, para pelaku merampas handphone milik korban.
"Saat handphonenya dirampas, korban ini melawan dengan memukul tersangka inisial S," kata Romdhon.
Baca juga: Bawa Motor Orangtua ke Sekolah, Bocah 13 Tahun Jadi Korban Begal di Lokasi Angker, Pelakunya 4 Pria
Melihat perlawanan korban dan rekannya yang dipukul, tersangka AF langsung membacok korban menggunakan parang yang mana melukai bagian tangan korban.
Setelah korbannya terluka, keduanya pun kabur membawa hasil rampasan.
"Saat itu tim opsnal sedang patroli, mendengar korban berteriak minta tolong dan begal. Di sana kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolres.
Pengejaran pun membuahkan hasil karena, pada 24 Juli 2022 kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Cikupa.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang dan badik, serta handphone hasil curian.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begal di Kabupaten Tangerang Tega Bacok Anak 14 Tahun, Awalnya Minta Goceng Malah Rampas Ponselnya
