Kereta Api Tabrak Odong

Perlintasan Kereta Api di Kragilan Dipasang Palang Pintu Sementara, Pasca Insiden Odong-odong Maut

Palang pintu sementara dipasang di perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Palang pintu sementara dipasang di perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Palang pintu sementara dipasang di perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, palang pintu itu dipasang pada Rabu (27/7/2022) malam.

Warga sekitar secara bahu membahu bergotong royong membuat palang pintu.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak desa juga masyarakat setempat guna membuat palang pintu sementara.

"Iya sudah diselesaikan Rabu malam kemarin, ini guna antisiapsi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuatkan palang pintunya," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Pasca Tertabrak Kereta Api di Kragilan Serang, Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Umum

Ia juga mengatakan, nantinya untuk sementara waktu untuk penjagaan dilokasi akan memberdayakan masyarakat sekitar.

Lantaran pintu kreta api yang dipasang sifatnya masih sementara, hanya terbuat dari pipa yang digerek sehingga harus ada yang menjaga diperlintasan rel kreta api tersebut.

Baca juga: Cerita Sopir Odong-odong, Tersangka Kecelakaan Maut di Serang, Ngebut di Rel KA Merak-Rangkasbitung

"Nanti akan kami rapatkan kembali, terkait penjagaan disana seperti apa. Sementara dijaga oleh masyarakat sekitar," katanya.

Sementara itu, untuk pembuatan palang pintu permanen pihaknya mengaku akan mengajukkan kembali di perubahan anggaran 2022-2023.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved