Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba NTT, 5 Orang Pemuda Diciduk Polisi Gegara Culik Wanita
Lima warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terkait kasus kawin tangkap.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terkait kasus kawin tangkap.
ANG alias Ance (26) adalah korban kasus kawin tangkap yang melibatkan lima pemuda warga Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Baca juga: Fenomena Musim Kawin di Kota Serang: 3 Penghulu Nikahkan 24 Pasangan Pengantin dalam Satu Hari
Apa itu kawin tangkap?
Kawin tangkap merupakan tahap awal dari proses peminangan perempuan dalam adat masyarakat Sumba.
Dalam istilah adat, cara peminangan ini dinamakan piti rambang atau ambil paksa.
Dalam hal ini, calon mempelai laki-laki akan 'menangkap' calon mempelai perempuannya untuk kemudian dilamar dan dinikahi.
Sebenarnya istilah kawin tangkap di Sumba sudah dihentikan sejak 2020 lalu.
Empat bupati di Pulau Sumba saat itu menandatangani kesepakatan bersama stop kawin tangkap yang masih terjadi beberapa waktu lalu.
Baca juga: 10 Laporan Kasus Penelantaran Anak di Banten 2022: Ada Anak Jadi Korban karena Orang Tua Kawin Lagi
Bupati Sumba Barat, Drs Agustinus Niga Dapawole menegaskan, dari sisi budaya Sumba tidak mengenal adanya kawin tangkap. Yang benar menurutnya adalah kawin lari.
"Dan, secara tradisi budaya Sumba membolehkan hal itu terjadi," ujar Bupati Niga melalui Asisten Adminstrasi Umum Setda Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda S.Sos, sesaat setelah menghadiri rapat tindak lanjut atas penandatanganan kesepakatan bersama empat bupati se-Sumba tentang stop kawin tangkap.
Rapat ini dipimpin Bupati Niga Dapawole di ruang rapat Bupati Sumba Barat, Senin (20/7/2020).
Yermia menjelaskan kawin lari terjadi bila anak perempuan dan laki-laki saling mencintai tetapi kedua orang tua tidak setuju.
Keduanya pun memutuskan kawin lari agar proses perkawinan cepat terlaksana.
Menurutnya, kawin lari terjadi bila kedua anak saling mencintai dan salah satu keluarga perempuan atau laki-laki tidak setuju.
Dengan demikian dua sejoli memilih jalan pintas kawin lari dan sebagainya.
Selanjutnya, perwakilan keluarga laki-laki memberitahu keluarga perempuan bahwa anaknya ada di rumah laki-laki.
Pada titik ini, diakui Yermia, akan terjadi perundingan kedua belah pihak untuk membicarakan penyelesaian secara adat.
Biasanya keluarga perempuan datang membawa kain dan babi untuk menerima belis berupa kuda dan kerbau.
"Bila kedua belah pihak sepakat, maka akan berlangsung proses adat pembelisan seperti biasa," terang Yermia.
Namun demikian, Yermia mengakui, di zaman modern sekarang, hal itu jarang terjadi bahkan tidak terjadi lagi.
Kawin lari itu terjadi sekitar 15-20 tahun lalu.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Adul Berlangsung Tertutup, Mas Kawin yang Diberikan Sesuai Tanggal Akad Nikah
Yang terjadi sekarang, proses perkawinan terjadi karena anak laki-laki dan perempuan saling mencintai dan orang tua hanya merestu saja.
Tentu semua harus berjalan sesuai adat budaya Sumba.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan mengadakan pertemuan lagi dengan tokoh adat enam kecamatan sebelum membentuk tim melakukan sosialisasi tentang stop kawin lari dan berujung pembuatan perda nantinya.
Jangan Gunakan Istilah Kawin Tangkap
Sementara itu Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH MHum menyarankan agar masyarakat jangan lagi menggunakan istilah kawin tangkap di Kabupaten Sumba Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT saat mengikuti Rakor dengan Komnas Anti Kekerasan terhadap perempuan RI, Jumat (20/11/2020) seperti dikutip dari Pos Kupamh.
Kapolda NTT mengatakan berdasarkan hasil diskusi dan penjelasan dari budayawan asal Kabupaten Sumba Tengah Anderias P Sabaora bahwa istilah Kawin Tangkap jangan digunakan lagi.
Tradisi 'kawin tangkap' di Sumba memiliki proses adat yang jelas, bukan asal membawa perempuan secara paksa.
Istilah kawin tangkap juga tidak tepat untuk menggambarkan tradisi di NTT.
Baca juga: Mimpi Ketemu Kakek Berjubah Putih, Artis Ini Jadi Mualaf, Pernah Kawin Lari dan Hidupnya Berantakan
Akibatnya orang salah membandingkan tradisi setempat dengan praktik pemaksaan.
Secara garis besar, calon mempelai laki-laki akan 'menangkap' calon mempelai perempuan, dalam proses yang sebetulnya sudah direncanakan dan disetujui oleh keluarga kedua belah pihak.
Prosesnya pun melibatkan penanda informasi adat, seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal, sebagai tanda bahwa prosesi tengah berlangsung.
Kapolda juga menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk tidak digunakan lagi istilah kawin tangkap baik dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Kapolda NTT, juga mengharapkan semua elemen untuk berperan mulai dari para tokoh adat dalam merumuskan penggunaan istilah-istilah yang sesuai dengan kearifan lokal.
"Polri dalam menangani Kasus Kawin Tangkap di Kabupaten Sumba Tengah dimana penanganannya di SP3 karena kedua pihak memilih penyelesaian melalui hukum adat," tambahnya
Baca juga: Kisah Pasangan Lansia Nikah di Tanggal Cantik 22/2/22, Pilih Barang Langka Ini sebagai Mas Kawin
Kasus Kawin Tangkap di Kabupaten Sumba Barat
Sebanyak lima orang warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa aparat kepolisian terkait kasus kawin tangkap terhadap korban ANg alias Ance (26).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat Iptu Doni Sare mengatakan, lima orang yang diperiksa itu adalah warga Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.
"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Polisi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan, dan atau perampasan kemerdekaan atau kawin tangkap tersebut.
Doni menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat akan meminta keterangan dari ahli sebagai saksi.
Baca juga: Sudah Siapkan Cincin Kawin, Al Ghazali Ingin Nikahi Alyssa Daguise di Usia 25 Tahun
Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan," ujar dia.
Para saksi termasuk korban lanjut Doni, telah diminta keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.
"Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di shelter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog," kata dia.
Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut Umum terkait penerapan pasal.
Dia menyebut, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.
Baca juga: Unik! Minyak Goreng Jadi Mas Kawin, Pasangan Ini Lepas Masa Duda dan Janda di Tanggal Cantik
Atau Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.
Pihaknya juga sudah mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum.
Sebelumnya diberitakan, ANg alias Ance (26), wanita asal Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kawin tangkap.
Proses kawin tangkap yang sempat divideokan warga dan viral di sejumlah media sosial itu, kini ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Doni mengatakan, kasus ini terjadi di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pihaknya lanjut Doni, sedang menangani kasus tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan dan atau perampasan kemerdekaan (kawin tangkap).
Korban Ance lanjut dia, diculik oleh Lingu Bolu (29) yang juga warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.
Saat melakukan aksinya, pelaku Lingu Bolu dibantu tiga orang lainnya yang masih diselidiki.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Polisi Periksa 5 Orang Terkait Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat NTT
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kawin Tangkap ANG Kini Ditangani Polisi, Bagaimana Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?
 
ANG's Arrest Marriage Case is Now Handled by Police, What is the Tradition of Arrest Marriage in Sumba?
Did you mean Kasus Kawin Tangkap YANG Kini Ditangani Polisi, Bagaimana Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											