Jerinx SID Lepas dari Penjara, Ini Pengertian Permohonan Bebas Cuti Bersyarat
Jerinx SID berhasil mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali.
TRIBUNBANTEN.COM - Jerinx SID berhasil mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Sebelumnya Jerinx SID divonis bersalah karena pengancaman yang berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx SID dijerat hukuman satu tahun penjara, kini suami Nora Alexandra bisa bebas lebih cepat.
Baca juga: PSI Ngotot untuk Dipercepat Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula F, Ribet Kalau Sudah Lengser
Didampingi Nora Alexandra, Jerinx SID mengaku bersyukur bisa bebas dari penjara lebih cepat.
“Lega, saya banyak belajar dan bersyukur," ucap Jerinx SID kepada awak media, melansir Tribun-BAli.com, Selasa (2/8/2022).
Apa Itu Bebas Cuti Bersyarat?
Melansir dari website resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional, bebas cuti bersyarat merupakan pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana.
Adapun dasar hukum bebas cuti bersyarat yakni pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.
Tentang Pemasyarakatan-Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Untuk bisa mendapatkan bebas cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi syarat berikut ini:
Baca juga: Kemensos Bongkar Kasus Dugaan Sembako Ditimbun di Depok, Tidak Ada Kerjasama dengan JNE
1. Mendapatkan pidana satu tahun enam bulan.
2. Telah menjalankan setidaknya 2/3 masa pidana.
3. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Selain syarat utama di atas, ada beberapa syarat berkas dan ketentuan lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jerinx-sid-bwebas.jpg)