Kemenkumham Banten

Berantas Narkoba di Lapas & Rutan, Kemenkumham Banten Jalin Kerjasama Dengan BNN & Polda Banten

Kanwil Kemenkumham Banten bersama Polda Banten dan BNN Provinsi Banten menjalin kerjasama, Rabu (3/8/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kanwil Kemenkumham Banten, BNNP Banten dan Polda Banten jalin kerjasama untuk pemberantasan narkoba 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten bersama Polda Banten dan BNN Provinsi Banten menjalin kerjasama, Rabu (3/8/2022).

Kerjasama tersebut dalam rangka peningakatan pengawasan dan penegakan hukum pengendalian peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Kemenkumham Banten.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) itu dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung di Kantor Kanwil Kumham Banten.

Baca juga: 39 Wisudawan Purna Bakti di Kemenkumham Banten Berasal dari Lapas, Rutan, dan Kanim Se-Banten

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menuturkan bahwa pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di Banten merupakan tanggung jawab bersama.

Baik itu pihak Kanwil Kemenkumham, BNNP atau pun pihak kepolisian di Banten.

"Kita melakukan bersama pertukaran data, rehabilitasi, pemberantasan dan penindakan di lapas dan rutan. Bukan hanya di lapas, rutan tapi di satker keimigrasian juga," ujarnya kepada awak media saat di lokasi, Rabu (3/8/2022).

Menurut Tejo, pihaknya memandang perlu untuk optimalisasi peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan pengendalian.

Dari peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba.

Tejo menilai, apabila hal itu hanya dilakukan oleh Kumham Banten sendiri, tentu tidak mungkin dan tidak mampu.

"Makanya kita berkolaborasi dengan pihak lain, dengan pihak polisi dan BNN," katanya.

Karena pihak kepolisian dan BNN, memiliki sumber daya yang cukup.

Baca juga: Kemenkumham Banten Kukuhkan 10 Guru Kekayaan Intelektual Mengajar, Mengenalkan KI Sejak Dini

Terlebih mereka mempunyai sarana teknologi dan lain sebagainya yang cukup memadai.

"Mereka memiliki tugas dan wewenang berkenaan dengan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," tukasnya.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menambahkan bahwa PKS ini sebagai implementasi yang harus dilaksanakan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved