Kasus ACT, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Aliran Dana Senilai Rp 10 Miliar

Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, yayasan ACT pernah menyalurkan dana senilai Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.

Editor: Abdul Rosid
Koperasisyariah212.co.id
Aliran dana Rp 10 miliar dari ACT tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini mengungkap fakta baru.

Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, yayasan ACT pernah menyalurkan dana senilai Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.

Aliran dana Rp 10 miliar dari ACT tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS)

"Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Buntut Pimpinannya Jadi Tersangka, Kantor ACT Serang Raya Sudah Hampir 3 Minggu Tidak Beroperasi

Nurul menjelaskan bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT.

Hal itu berdasarkan Nomor:003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor :004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Menurut Nurul, surat perjanjian tersebut berisikan perjanjian kerjasama kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan.

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 bernama Muhammad Syafei (MS) karena diduga menerima aliran dugaan penyelewengan donasi kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana yang diterima Koperasi Syariah 212 berkaitan dana bantuan Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Total, dana yang mereka terima Rp10 miliar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran Dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya diantaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin 1 Agustus 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Gaji 4 Tersangka Pimpinan ACT Rp 50-450 Juta, Polisi Ungkap Rinciannya

Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.

"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya.

Aliran Dana Rp 10 Miliar diduga Terkait Kasus Boeing

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved