BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Dinyatakan Bersalah, Tak Profesional dalam Olah TKP Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur, terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Editor: Ahmad Haris
(TRIBUN/ISTIMEWA)
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Almarhum Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur, terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. 

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, Dinyatakan Lakukan Pelanggaran"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved