BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Dinyatakan Bersalah, Tak Profesional dalam Olah TKP Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur, terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas Polri mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur, terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Saat ini, Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Korbrimob Polri.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca juga: Beredar Isu Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kadiv Humas: Tunggu Info dari Timsus
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.
"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
4 Perwira Ditahan
Sementara itu, empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.
Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.
"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Kabareskrim Polri Disebut Minta Pengamanan Brimob di Gedung Bareskrim, Ada Apa Nih?
Seperti diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
