Hotman Paris Cecar Pengacara Istri Ferdy Sambo yang Ngotot Laporkan Brigadir J: Kan Sudah Meninggal

Kasus kematian Brigadir J turut mendapat sorotan dari pengacara kenamaan Hotman Paris.

(kolase Youtube MetroTV)
Hotman Paris skakmat ucapan pengacara istri Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus kematian Brigadir J turut mendapat sorotan dari pengacara kenamaan Hotman Paris.

Hotman Paris penasaran mengapa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ngotot melaporkan Brigadir J yang sudah meninggal dunia.

Diketahui, Putri Candrawathi mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J dan telah melapor ke polisi.

Seolah heran, Hotman Paris pun mencecar pengacara Putri Candrawathi dengan pertanyaan menohok.

Saat itu Hotman Paris tengah memandu diskusi berujung debat antara pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan dengan kuasa hukum Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot Buntut Penembakan Brigadir J, Kapolri Bersih-bersih: Ini Nasib Ferdy Sambo

Perdebatan itu diurai Johnson Panjaitan dan Patra M Zen saat diundang Hotman Paris ke program televisinya bernama Hotroom.

Dengan nada bicara lantang, Patra M Zen membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya, Putri Candrawathi.

"Kalau seorang istri jenderal saja melapor menjadi korban kekerasan seksual, ditangani prosesnya dengan tidak serius, coba bayangkan, kalau istri petani, istri orang miskin?"

"Makanya kami minta, diproses secara baik," ujar Patra M Zen dilansir dari tayangan Metro TV News, Jumat (5/8/2022).

Istri Ferdy Sambo Trauma

Penasaran dengan kasus tersebut, Hotman Paris mengurai pertanyaan.

Yakni terkait dengan sosok Brigadir J yang telah meninggal dunia tapi tetap dilaporkan ke polisi.

"Pertanyaannya mengenai kekerasan seksual, kan yang diduga melakukan almarhum. Kan sudah meninggal, berarti kasus selesai, case closed," tanya Hotman Paris.

"Kalau itu gampang dijawab oleh KUHP. Penyelidikan itu untuk menyelidiki peristiwa. Penyidikan itu siapa pelakunya."

"Ternyata dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia, kita pakai pasal 77 KUHP, penuntutannya hapus," jawab Patra M Zen.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved