Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ada Hal Janggal Mirip Tewasnya Brigadir J, Kasus Km 50 yang Ditangani Irjen Sambo Minta Diusut Lagi
Nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tengah ramai diperbincangkan seusai kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya mencuat.
Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Sementara, Eks. juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis turut menyoroti kasus tewasnya Brigadir J .
Ia berharap, korban yang meninggal jangan sampai dinyatakan sebagai tersangka seperti kasus penembakan Laskar FPI di KM 50.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Perintahkan Bharada E & Lakukan Rekayasa
"Terlebih jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti awal peristiwa anggota Laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM. 50, Cikampek, Jawa Barat," kata Damai dalam keterangannya, Rabu 13/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.
Oleh karena itu, Damai Lubis meminta Polri membuka proses penyidikan agar kepastian hukum benar-benar terwujud.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi diri saat insiden itu terjadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI?
