Baku Tembak Cuma Alibi? Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Sengaja Tembaki Dinding Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak meninggal akibat baku tembak.

Istimewa via Tribunnews.com
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kuasa Hukum Brigadir J dan keluarga belum percaya keduanya adalah tersangka utama kematian Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak meninggal akibat baku tembak.

Menurut Boerhanuddin, tak ada baku tembak antara kliennya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada (8/7/2022) lalu.

Sementara itu, berdasarkan keterengan Bharada E, senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak."

"Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Menurut dia, proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa untuk membuat alibi seakan terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Pasalnya, Bharada E diminta oleh atasannya untuk menembak ke arah dinding setelah Brigadir J tewas.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu.

Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin.

Brigadir J bukan tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir J bukan tewas karena baku tembak dengan Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA / ISTIMEWA)

Baca juga: IPW Yakin Ada Geng Mafia Lain di Tubuh Polri selain Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD: Mabes di Dalam Mabes

Boerhanuddin memaparkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," kata dia.

Boerhanuddin menuturkan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan hal itu karena adanya perintah dari atasannya.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Burhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.

Pelaku Diduga Lebih dari Satu Orang

Pelaku penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diduga lebih dari satu.

Namun, baru satu pelaku yang diketahui turut terlibat penembakan yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.

Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia menerangkan bahwa hal tersebut diketahui saat Bharada E diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.

Ada dugaan pelaku penembakan lebih dari satu di tempat kejadian.

"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.

Bharada E bantah baku tembak dengan Brigadir J.
Bharada E bantah baku tembak dengan Brigadir J. (Kolase Tribun Style/Tribunnews)

Baca juga: Spontanitas Hingga Ada Tekanan, Bharada E Tembak Brigadir J saat Masih Hidup

Tidak Ada Tembak Menembak

Boerhanuddin juga menegaskan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sanksi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Tak Ada Tembak-Menembak, Brigadir J Bertekuk Lutut Lalu Dieksekusi? Ini Pengakuan Baru Bharada E

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan.

Irjen Ferdy Sambo disebut berada di TKP penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut berada di TKP penembakan Brigadir J. (Kompas.com)

Irjen Pol Ferdy Sambo ada di TKP

Dilansir dari Tribunnews sebelumnya, Burhanuddin menyebut, Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022).

Hal ini berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Ferdy Sambo diduga pegang senjata

Burhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik adalah fakta yang terjadi.

Termasuk dugaan terkait pengakuan Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo mengenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.

Namun, dirinya tidak mau mengonfirmasi terkait hal itu.

“Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Lantas, anggota kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Deolipa Yumara, mengatakan mungkin Bharada E selama ini dimanfaatkan oleh pimpinannya.

Sehingga dia sadar dan dia bersedia terus terang mengungkapkan semuanya.

“Dia meminta maaf pada korban, kepada masyarakat, dan kepada semuanya termasuk kepada institusi Polri,” lanjutnya.

Bharada E juga disebutkan menyesal ikut dalam kasus tersebut dan mengatakan fakta yang tidak jujur.

“Jadi kalau terjadi pembunuhan itu tanpa motif karena itu perintah termasuk perintah untuk menembak,”

(TribunJakarta/Elga)

Artikel ini diolah dari TribunJakarta dengan judul: Setelah Brigadir J Tewas, Bharada E Diperintah Tembakkan Pistol ke Dinding dan Proyektil Hanya Alibi

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Skenario Tembak Menembak: Pistol Brigadir J Sengaja Dipakai untuk Tembaki Dinding Rumah Ferdy Sambo

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved