Cegah KKN, DPRD Kota Cilegon dan Kejari Tandatangani Pakta Integritas

Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon melakukan penandatanganan pakta integritas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Senin 8/8/2022

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Glery Lazuardi
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Penandatanganan pakta integritas pencegahan KKN oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon melakukan penandatanganan pakta integritas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Senin (8/8/2022).

Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan kesepakatan bersama dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, dan kolusi dan nepotisme (KKN)

Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Karena itu, lanjut Ineke, hal ini merupakan dalam rangka mewujudkan Kota Cilegon bebas KKN.

Baca juga: Kejari dan DPRD Kota Cilegon Teken Pakta Integritas Pencegahan Tindakan KKN

"Jadi hari ini kami dari Kejaksaan Negri Kota Cilegon, bersama sama dengan Ketua DPRD Kota Cilegon menandatangani fakta integritas, untuk mewujudkan Kota Cilegon bersih dari KKN," ujar Kejari Kota Cilegon, kepad awak media. Senin.

Ia menyatakan, Kejaksaan akan senantiasa membantu dan memberikan solusi pemecahan masalah, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum dalam setiap permasalah dalam setiap kegiatan dan pembangunan di Kota Cilegon, guna menghindari potensi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj dalam sambutannya menjelaskan 5 komitmen bersama antara Kejari Cilegon dengan DPRD.

Berikut 5 komitmen bersama dan 5 rencana aksi yang dibacakan Isro Mi’raj.

Berikut komitmen bersama :

1. Kami bertead untuk menjadi rool model dan agen perubahan anti korupsi kepada masyarakat

2. Kami tidak akan memberi perintah, mengarahkan dan atau memberikan sesuatu apapun kepada satuan kerja perangkat daerah yang berhubungan dan kewenangan, sehingga melanggar sumpah jabatan.

3. Kami berjanji tidak akan menerima dan meminta pemberian secara langsung atau tidak langsung, berupa suap, hadiah maupun bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4. kami akan senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk praktik penyimpangan dan benturan kepentingan yang mengarah kepada perbuatan Melawan hukum

5. apabila kami melanggar hal tersebut di atas maka kami siap menerima konsekuensi dan bertanggung jawab secara hukum, apabila terdapat indikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Absen saat Paripurna Pembahasan KUA PPAS, Wali Kota Cilegon Dikritik Anggota Dewan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved