Bharada E Bisa Bebas dari Pidana Kasus Brigadir J? Begini Penjelasan Pengamat Hukum dan Mahfud MD

Bharada E diperintah untuk menembak Brigadir J, maka bisa bebas dari pidana? Ini penjelasan hukum soal kemungkinan tersebut.

Editor: Vega Dhini

TRIBUNBANTEN.COM - Babak baru kasus kematian Brigadir J, adakah kemungkinan Bharada E bisa bebas dari pidana?

Kasus kematian Brigadir J yang menjerat Bharada E kini memasuki babak baru.

Setelah Bharada E, kini Irjen Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil semua aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, pada hari ini Selasa (26/7/2022).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil semua aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, pada hari ini Selasa (26/7/2022). (Warta Kota Live)

Baca juga: Isi Surat Orang Tua Bharada E untuk Presiden Jokowi: Kami Putus Asa, Khawatir, dan Takut

Baca juga: Bharada E Merasa Ketakutan akan Dieksekusi oleh Jenderalnya jika Tak Tembak Brigadir J

Baca juga: Baku Tembak Cuma Alibi? Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Sengaja Tembaki Dinding Ferdy Sambo

Baca juga: Bukan Brigadir RR atau Bharada E, Keluarga Brigadir J Yakini Ada Tersangka Utama, Ini Penjelasannya

Kini disebut-sebut, Bharada E mungkin saja bebas dari pidana terkait kasus Brigadir J.

Selain Bharada E dan Irjean Ferdy Sambo, ada tersangka lain yang juga telah ditetapkan oleh Polri.

Adapun keempat tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, telah mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Agus.

Kata Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved