Bharada E Bisa Bebas dari Pidana Kasus Brigadir J? Begini Penjelasan Pengamat Hukum dan Mahfud MD

Bharada E diperintah untuk menembak Brigadir J, maka bisa bebas dari pidana? Ini penjelasan hukum soal kemungkinan tersebut.

Editor: Vega Dhini

Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.

Misalnya, seorang komandan polisi meminta anak buahnya menangkap buronan yang kemudian terjadi penembakan, maka itu perintah jabatan yang sah.

"Tapi memerintahkan menembak seorang yang tidak bersalah adalah perintah atasan yang tidak sah."

"Sehingga, yang memberi perintah dan yang menerima perintah tetap harus diminta pertanggungjawaban pidana," terangnya.

Sebelumnya, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022

Pihak keluarga menduga Brigadir J sempat mengalami penganiayaan dan dibunuh.

Dugaan pihak keluarga tersebut berdasarkan adanya luka selain luka tembakan yang terlihat di jenazah Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Irfan Kamil) (Kompas.tv/Baitur Rohman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kemungkinan Bharada E Bebas dari Pidana, Berikut Kata Mahfud MD hingga Pengamat

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved