Ponpes di Tangeranag bakal Diperiksa Polisi Buntut Santri Bunuh Santri, Aparat Soroti Beberapa Hal

Polresta Tangerang bakal memeriksa pengurus Pondok Pesantren Daarul Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ilustrasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus santri bunuh santri di Tangerang.

Terbaru,  Polresta Tangerang bakal memeriksa pengurus Pondok Pesantren Daarul Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, ponpes tersebut merupakan tempat kejadian seorang santri berinisial R (15) tega menganiaya temannya, BD (15) sampai tewas.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilakoni R pada Minggu (7/8/2022) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menegaskan, pihaknya sudah memerika enam saksi dari petaka itu.

"Dari pondok pesantren juga kita akan mintai keterangan terkait kejadian," jelas Zamrul kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Nasib Santri yang Bunuh Santri di Tangerang, tetap Dipolisikan Keluarga Korban Meski Masih 15 Tahun

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tingkat keamanan, pola asus, dan skema pengawasan para santrinya.

Dia juga belum dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren.

"Belum sampai sana (kelalaian), ini masih berproses. Mungkin besok akan kami minta keterangan dari pengurus pondok pesantren," papar Zamrul.

Polresta Tangerang juga telah menetapkan R (15) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum (ABH) karena telah membunuh BD (15).

Zamrul menerangkan, setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan enam saksi, R ditetapkan sebagai tersangka atau ABH.

"Kami menetapkan R sebagai anak pelaku."

"Dimana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul.

R dijerat Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebab, di badan BD, petugas menemukan sejumlah luka lebam.

"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap R berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Polresta Tangerang bakal memeriksa pengurus Pondok Pesantren Daarul Qolam buntut santri bunuh santri di Kabupaten Tangerang.
Polresta Tangerang bakal memeriksa pengurus Pondok Pesantren Daarul Qolam buntut santri bunuh santri di Kabupaten Tangerang. (ISTIMEWA)

Baca juga: Seorang Santri Tewas dalam Area Ponpes di Tangerang, Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kamar

Diduga kuat, BD tewas akibat luka dalam yang dideritanya usai dihujani bogem mentah oleh terduga pelaku yang juga masih 15 tahun.

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman menjelaskan, kejadian berawal saat BD tengah mandi pagi di Pesantren Daarul Qolam.

"Gara-gara korban lagi mandi, pintu di dorong dan kepentok korban. Dari situ korban berteriak mencaci maki terduga pelaku," jelas Nur kepada TribunJakarta.com, Senin (8/8/2022).

Tidak terima dihina, terduga pelaku ini langsung menghampiri korban dan terjadi aksi saling cekik mencekik antar keduanya.

Akhirnya, korban terjatuh dan berujung dipukuli oleh terduga pelaku berkali-kali.

Namun, setelah puas memukuli korban, terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi dan menuju kamarnya.

"Tapi korban masih mengejek-ngejek, disamperin oleh terduga pelaku dan dipukul lagi di mata sebelah kiri dan ditinggal lagi," ungkap Nur.

Setelah babak belur, BD tidak langsung meninggal di lokasi kejadian.

Baca juga: Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Muhadjir: Agar Santri Belajar dengan Tenang

Melainkan, lanjut Nur, korban sempat menuju ke kamarnya untuk beristirahat sambil menahan rasa sakit.

"Iya jadi dia (korban) sempat bergerak kok, bahkan sempat melihat ke cermin untuk ngecek luka di mata kirinya," ujar dia.

Kematian BD terungkap saat dirinya tidak menghadiri kelas pada siang hari dan didapati oleh temannya pada 13.30 WIB, korban sudah sangat lemas.

Akhirnya, pengurus Pondok Pesantren Daarul Qolam mengantarkan BD ke Klinik Gita Farma.

"Tapi saat sampai di lokasi (Klinik Gita Farma) korban ini sudah dinyatakan meninggal dunia," sambung Nur.

Sampai detik ini pun jenazah masih di RSUD Balaraja untuk menjalani autopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban.

"Belum diketahui penyebab meninggalnya. Dari laporan tadi, sekitar 11.30 WIB pihak RSUD Balaraja baru menjalani autopsi," papar Kapolsek.

Aku Nur, semua runtutan kronologis di atas terkuak setelah pihaknya memeriksa enam saksi dan olah TKP sejak kemarin.

Berdasarkan keterangan dari pengasuh pondok pesantren Daarul Qolam, kedua santri tersebut terlibat perkelahian.

"Jadi ada santri lain yang melapor, kalau BD tidak sadarkan diri di kamarnya, lalu Oleh pengasuh tersebut dibawa ke klinik Gita Farma," ungkap Nur.

Nur menuturkan, saat dibawa ke klinik Gita Farma tersebut, korban sudah tidak bernyawa.

Sehingga, korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk autopsi.

"Untuk dilakukan autopsi agar diketahui penyebab meninggalnya korban. Kita masih tunggu hasilnya sekarang," ujar Nur.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Bakal Periksa Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang Buntut Santri Bunuh Santri

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved