Pj Gubernur Banten Dalami Kasus Balita yang Diberi Obat Kedaluwarsa di Posyandu Karang Tengah
Pj Gubernur Banten Al Muktabar tengah mendalami kasus balita yang diberi obat kedaluwarsa oleh Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Seorang bayi di Kota Tangerang diberikan obat kedaluwarsa oleh Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kejadian nahas tersebut dialami oleh bayi berusia 2,5 bulan bernama Arkaa anak dari Widya Kurnia Rahayu (26)
Obat kedaluwarsa didapatkan saat mengikuti posyandu pada Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Demam Tinggi & Muntah-muntah, Bayi 2,5 Bulan Diduga Diberi Obat Kedaluwarsa usai Imunisasi Posyandu
Kejadian tersebut membuat sang bayi mengalami muntah-muntah hebat.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalam.
"Saya dengar itu, tapi saya belum mendapat informasi menyeluruh tentang itu. Saya tadi sedang kontak agar itu dilihat betul," ujarnya kepada awak media saat di DPRD Banten, Kamis (11/8/2022).
Sebab kata Al Muktabar, meskipun kejadian itu terjadi diagenda imunisasi.
Namun bisa saja, kata dia, gejala-gejala yang dialami balita itu disebabkan oleh hal lain sebelumnya.
"Sebab kesehatan ini sensitif, jadi kita harus benar-benar tepat analisisnya oleh yang berkompeten," tukasnya.
Diakuinya bahwa saat ini pihaknya sedang menghubungi pihak yang bersangkutan.
Untuk mengecek bagaimana analisis medis yang terjadi pada si anak.
Baca juga: KRONOLOGI Balita di Tangerang Diberi Obat Kedaluwarsa Tahun 2020, Suntikan Imunisasi Diduga Expired
Di samping itu, Al Muktabar juga menambahkan bahwasanya pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
Supaya hal-hal seperti itu tidak lagi terjadi di wilayah lain yang berada di Provinsi Banten.
"Pengawasan terus, pengawasan kan diunsur-unsur bidang medis kan ada protap, SOP yang dilakukan langkah medis dan seterusnya," katanya.
"SOP itu jadi pedoman, pengawasannya bisa internal, penggiat atau yang melaksanakan aktifitas kesehatan itu sendiri, para dokter, para medis berbasis kode etik," ungkapnya.